
NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Nganjuk memasuki babak penting.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21, setelah melalui proses penyidikan yang disebut menghadapi tantangan cukup berat sejak awal.
Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk atas profesionalisme dan ketelitian dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Prayogo, perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki tingkat kesulitan tersendiri.
Terlebih, pada tahap awal penyelidikan, penyidik disebut menghadapi keterbatasan alat bukti maupun saksi.
Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah penyidik. Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara mendalam hingga akhirnya perkara dapat memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk dinyatakan P21.
“Perkara perlindungan anak membutuhkan ketelitian ekstra dan pendekatan khusus, karena menyangkut kondisi psikologis korban sekaligus tantangan dalam proses pembuktian,” ujar Prayogo.
Ia menilai kegigihan jajaran PPA Satreskrim Polres Nganjuk menjadi salah satu faktor penting dalam mengurai perkara yang sejak awal dinilai tidak mudah tersebut.
Investigasi yang dilakukan secara mendalam, kata dia, mampu mengatasi berbagai hambatan dalam proses penyidikan.
Hal itu sekaligus menunjukkan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Kejari Nganjuk Ambil Langkah Tegas
Apresiasi juga diberikan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Menurut Kasat Intel Koko Robbi Yahya SH.MH menjelaskan bahwa setelah proses pelimpahan perkara tahap kedua, pihak kejaksaan mengambil langkah dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.
" Pelaku ditahan 20 hari Kedepan sejak tanggal 14/9/2026, " urainya singkat.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan secara tertib hingga memasuki tahapan persidangan.
Bagi korban dan keluarganya, proses hukum yang berjalan hingga tahap ini menjadi titik penting dalam upaya memperoleh keadilan.
Prayogo berharap sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak terus dipertahankan.
Lanjut Kuasa Hukum menjelaskan penanganan perkara semacam ini harus dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang menjadi tersangka.
“Harapan kami, proses hukum ini terus berjalan secara profesional dan memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya,” tegas Prayogo.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Publik pun menantikan proses persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tomo)


.jpg)