
Personel Polres Wonogiri saat menangkap Empat Pria yang Diduga Curi 21 Ban dan Laptop di Bengkel, Sabtu (26/9/26).
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Satreskrim Polres Wonogiri menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Bengkel Pratama Ban, Dusun Tremes, Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri. Dari aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur 21 ban berbagai merek dan ukuran serta satu unit laptop Lenovo.
Akibat kejadian tersebut, pemilik bengkel diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Polisi mengungkap kasus itu setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Sadewo mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami terus berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Para pelaku diduga masuk ke dalam bengkel setelah mencongkel pintu bagian depan.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah ban yang tersimpan di dalam bengkel. Barang yang hilang meliputi delapan ban truk merek Aeolus ukuran 750/16, dua ban truk Duraturn ukuran 750/16, serta empat ban truk Swallow ukuran 750/16.
Selain itu, pelaku diduga membawa empat ban truk engkel merek GT ukuran 750/16 dan tiga ban kendaraan Traga merek GT ukuran 195/14. Satu laptop Lenovo milik korban juga turut dibawa.
Aksi tersebut baru diketahui pemilik bengkel sekitar pukul 05.00 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu dan sejumlah barang di dalam bengkelnya dalam kondisi bermasalah serta beberapa barang telah raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sidoharjo.
Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri. Polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk untuk mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada empat pria berinisial S alias N (49), warga Sukoharjo; P (40), warga Surakarta; AA (49), warga Kabupaten Bogor; dan RE (49), warga Kabupaten Bekasi.
Tim Resmob kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan keempat terduga pelaku. Mereka akhirnya diamankan di kawasan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saat menjalani pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian di Bengkel Pratama Ban tersebut,” kata Agung.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kunci pintu, satu nota pembelian ban, dua besi congkel, satu unit Mitsubishi T120 SS warna hitam, satu pelat nomor AA-8339-SB, serta sebuah jaket hitam.
Keempat tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menemukan bahwa dua tersangka, yakni S alias N dan P, sedang diproses dalam perkara lain yang ditangani Polres Boyolali.
Agung menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan wilayah. Menurutnya, koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan hingga para tersangka berhasil diamankan.
Polres Wonogiri juga mengingatkan pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan, khususnya pada malam hingga dini hari. Pengamanan dapat dilakukan melalui pemeriksaan kondisi pintu dan kunci, penerangan lingkungan, maupun penggunaan kamera pengawas.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
“Dengan laporan yang segera disampaikan, polisi dapat melakukan penanganan dan penyelidikan lebih cepat untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminal maupun mengungkap perkara yang telah terjadi,” pungkas Agung. (Joko S)


.jpg)