Rp 5 Juta Reward Diburu! Keberadaan DPO Sonny Wahyu Wijaya dalam Kasus Penipuan & Penggelapan. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Rp 5 Juta Reward Diburu! Keberadaan DPO Sonny Wahyu Wijaya dalam Kasus Penipuan & Penggelapan.

Monday, 24 August 2026



NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Satu langkah besar telah diambil dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mengguncang warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk resmi memulai proses penyidikan perkara ini sejak 19 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor B/21.a/I/RES.1.11/2026/Satreskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kini, pihak pelapor semakin mempertegas upaya penegakan hukum dengan menawarkan reward sebesar Rp5 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat hingga terwujudnya penangkapan terhadap pihak yang sedang dicari.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 September 2020 di wilayah Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Dokumen penyidikan mencantumkan nama Sonny Wahyu Wijaya, warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Proses penyidikan ini resmi dimulai sejak 19 Januari 2026, dengan IPTU Imam Sutrisno, S.H., selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, sebagai penyidik yang dapat dihubungi untuk keperluan koordinasi. Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh AKP Sukaca, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Nganjuk.

Pihak pelapor, Yanti Purwaningsih, melalui kuasa hukumnya Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyampaikan komitmen tegas untuk membawa perkara ini ke jalur hukum hingga tuntas. Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum, pihak pelapor secara resmi menyiapkan reward sebesar Rp 5 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan Sonny Wahyu Wijaya, hingga dapat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Nganjuk."Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan pihak yang dicari dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Reward Rp 5 juta ini kami siapkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar kebenaran dan keadilan segera terwujud," tegas Dr. Prayogo Laksono.

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum pelapor juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain Sonny Wahyu Wijaya dalam perkara ini. Bahkan, pihak pelapor menyoroti adanya dugaan keterkaitan seorang oknum berinisial D yang dinilai memiliki hubungan dengan persoalan tersebut.

Terkait hal ini, Dr. Prayogo Laksono menyatakan pihaknya berencana membuat laporan secara terpisah kepada Polda Jawa Timur terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa informasi ini saat ini masih berupa keterangan dan tudingan dari pihak pelapor, dan kebenarannya perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan mendalam oleh aparat penegak hukum."Kami menyampaikan ini apa adanya. Dugaan keterlibatan pihak lain maupun oknum berinisial D masih sebatas keterangan dari pihak pelapor dan belum terbukti di pengadilan. Segala sesuatu harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif," jelas Dr. Prayogo Laksono.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Sonny Wahyu Wijaya diminta untuk segera menyampaikan informasi kepada Satreskrim Polres Nganjuk melalui penyidik IPTU Imam Sutrisno, S.H., atau datang langsung ke kantor Polres Nganjuk. Identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak kepolisian.

Pihak pelapor berharap dengan adanya reward ini, masyarakat semakin berpartisipasi aktif membantu aparat penegak hukum, sehingga perkara yang sudah berlangsung sejak 2020 ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak.(Tomo)