NGANJUK Warta Global Jatim.id
Sebagai hadiah kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid, resmi meluncurkan tiga program transformasi pelayanan baru yang dirancang untuk menjamin kepastian waktu penyelesaian dan meningkatkan transparansi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah strategis ini diharapkan mengubah wajah pelayanan pertanahan yang selama ini sering dianggap berbelit dan memakan waktu lama.

Kementerian ATR/BPN memperkenalkan tiga inovasi utama yang akan diterapkan secara bertahap;
Layanan pengukuran tanah yang kini memberikan kepastian jadwal pasti kepada masyarakat. Pemohon tidak lagi menunggu tanpa kepastian waktu waktu kedatangan petugas dan penyelesaian ukur ditetapkan sejak awal pendaftaran.
Pilot project layanan balik nama yang terpadu dengan target waktu penyelesaian yang jelas dan terukur. Ini menjawab keluhan masyarakat yang selama ini sering menemui ketidakpastian proses peralihan hak tanah.
Penataan ulang sistem kerja kantor kantor pertanahan agar koordinasi antar-seksi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan efisien. Struktur disesuaikan dengan beban kerja dan karakteristik wilayah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk turut menjadi bagian dari semangat pembenahan ini. BPN Nganjuk telah mencatatkan sejumlah prestasi gemilang yang membuktikan komitmen pada pelayanan bersih dan prima:
- Apresiasi Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ,Tahun 2025
- Penghargaan Satuan Kerja Terinteraktif Terbaik HAI-CSO 2025 dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Apresiasi Continuous Collaborator dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Tahun 2026
Prestasi ini menjadi fondasi kuat bagi BPN Nganjuk dalam menyambut program transformasi nasional.
Selama ini, proses balik nama sertifikat tanah di BPN umumnya memakan waktu 14 hari hingga 1 bulan jika berkas lengkap, dan seringkali ditemukan fakta reguler lapangan mencapai 1– 2 bulan, kadang juga bisa lebih .
Dengan standar operasional baru yang sedang diuji coba, seluruh proses mulai dari validasi pajak hingga penerbitan sertifikat ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja.
Tahapan Penanggung Jawab Target Waktu
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) PPAT Maksimal 2 hari kerja
Validasi Pajak (BPHTB & PPh) Pemerintah Daerah Maksimal 3 hari kerja
Proses di Kantor Pertanahan BPN Maksimal 5 hari kerja
Total ≤ 10 hari kerja .
Meskipun target waktu telah ditetapkan, masih terdapat beberapa tantangan yang dapat memperlambat proses. Hal ini diungkapkan oleh Agus Rijadi, A.Ptnh., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Nganjuk:
"Ada beberapa faktor yang kadang membuat proses menjadi lebih lama. Di antaranya adalah hambatan validasi BPHTB dan PPh di instansi daerah, penelusuran buku tanah lama di arsip yang membutuhkan pencarian manual, keterlambatan penyerahan berkas dari PPAT, serta tanah yang belum terukur sehingga memerlukan pengukuran ulang," jelas Agus Rijadi.
Faktor-faktor ini menjadi perhatian bersama agar target 10 hari kerja dapat benar-benar tercapai secara konsisten.
Peluncuran tiga program transformasi ini bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar kebetulan. Ini adalah bentuk kemerdekaan dari birokrasi yang berbelit, serta wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN di bawah Menteri Nusron Wahid untuk memberikan pelayanan yang cepat, pasti, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Dengan dukungan kantor kantor pertanahan berprestasi seperti BPN Nganjuk, diharapkan target waktu 10 hari kerja balik nama sertifikat tanah tidak hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi dirasakan manfaatnya oleh jutaan masyarakat di seluruh Indonesia.
(Tomo)


.jpg)