DPRD Hearing Sengketa Utang Warisan, FAAM tegas menyatakan  belum menyentuh akar permasahan. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

DPRD Hearing Sengketa Utang Warisan, FAAM tegas menyatakan  belum menyentuh akar permasahan.

Monday, 24 August 2026



NGANJUK Warta Global Jatim.id
Sengketa pengalihan utang kredit yang membebani keluarga almarhum debitur akhirnya dibawa ke meja mediasi. Komisi II DPRD Nganjuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Senin, 24 Agustus 2026, membahas kasus KUR dan KUPRA di BRI Unit Gondang atas nama almarhum Mochamad Khairul Arifin, yang kemudian dibebankan kepada saudaranya, M. Rikwan

Penasihat hukum keluarga, Jarot Cahyadi, menuding adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum. M. Rikwan ditetapkan sebagai debitur pengganti tanpa persetujuan tertulis maupun adendum perjanjian yang jelas. Bahkan ditemukan dugaan cacat administrasi pada dokumen Surat Pengakuan Hutang, termasuk tanda tangan pejabat bank yang dinilai tidak transparan.

"Seseorang tidak bisa dibebani utang tanpa perikatan yang sah. Klien kami justru dimanfaatkan itikad baiknya lalu dijadikan debitur tanpa perjanjian baru," tegas Jarot.
Pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum  baik pidana maupun perdata  jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Setelah diskusi alot, akhirnya ada titik temu.

Ketua Komisi II DPRD Nganjuk, Suprapto, menyampaikan bahwa salah satu anggota dewan bersedia membantu melunasi sisa tunggakan secara kekeluargaan. Sementara BRI tetap akan menjalankan prosedur sesuai aturan perbankan yang berlaku."Sudah ada kesepakatan musyawarah mufakat. Forum hari ini sudah selesai," kata Suprapto.
Namun, Ketua FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha, menilai hasil ini belum menyentuh inti masalah. Kehadiran pihak penjamin (Askrindo & Jamkrindo) dianggap belum menjawab soal perlindungan hukum nasabah. 

FAAM juga menyoroti belum adanya aturan baku yang mencegah pembebanan utang secara sepihak kepada keluarga debitur di masa depan."Masalah utama adalah kepastian hukum nasabah, tapi itu belum dibahas. Kami akan terus kawal hakhak nasabah," tegas Ulinuha.

Sengketa utang warisan ini sementara terselesaikan secara kasus per kasus berkat bantuan anggota dewan. Namun akar masalah  aturan yang melindungi keluarga dari pembebanan utang sepihak  belum benar-benar tuntas. FAAM berjanji terus berjuang agar hal serupa tidak terulang.(*)