Residivis Asal Klaten Babak Belur Dihakimi Massa Usai Curi Motor Petani di Sawah Miri Sragen - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Residivis Asal Klaten Babak Belur Dihakimi Massa Usai Curi Motor Petani di Sawah Miri Sragen

Monday, 3 August 2026
Petugas Polres Sragen melakukan Penyelidikan Residivis Asal Klaten yang mencuri Sepeda Motor Petani di Sawah Miri Sragen, Senin (3/8/26).


SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Seorang pria berinisial Y (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, harus menanggung akibat dari aksi nekatnya mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Pelaku yang diketahui merupakan residivis itu babak belur setelah tertangkap tangan dan sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi, Jumat (31/7/26) ketika korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di tepi sawah untuk bekerja. Tanpa disadari korban, anak kunci kendaraan masih tertancap sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi tidak terkunci sempurna.

"Korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di pinggir sawah dengan kondisi anak kunci masih menancap. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewiana kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Namun, aksi pencurian itu tidak berjalan mulus. Sejumlah petani dan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku sebelum berhasil melarikan diri. Emosi warga yang memuncak membuat pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka-luka.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Miri bersama petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus meredam situasi agar tidak semakin memanas.

"Personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya," jelas Kapolres.

Pelaku kemudian dievakuasi ke Mapolsek Miri guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih besar sekaligus menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban, satu buah kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebilah sabit, serta dokumen kendaraan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Y bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten.

"Dari hasil interogasi, Y merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten," ungkap AKBP Dewiana.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Sragen turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan tindak kejahatan dan membantu proses penangkapan pelaku. Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar warga tidak melakukan aksi kekerasan terhadap pelaku dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada kepolisian," tegas AKBP Dewiana.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area persawahan maupun lokasi terbuka. Pengendara diminta selalu mencabut anak kunci, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.

Hingga kini, penyidik Polsek Miri masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Sragen maupun daerah sekitar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak kriminal serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. (Joko S)