Polres Bojonegoro Bantah Penangkapan Tegar Langgar SOP, Ungkap Kronologi Pengembangan Kasus - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Bojonegoro Bantah Penangkapan Tegar Langgar SOP, Ungkap Kronologi Pengembangan Kasus

Thursday, 27 August 2026

Polres Bojonegoro Bantah Penangkapan Tegar Langgar SOP, Ungkap Kronologi Pengembangan Kasus


BOJONEGORO —Jatim.wartaglobal.id -  Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran SOP dalam penangkapan seorang warga bernama Tegar di wilayah Kenjeran, Surabaya.


Kasat Narkoba AKP Mudo tri Sanjoyo melalui Kanit 2 Narkoba Polres Bojonegoro menegaskan, bahwa proses pengamanan hingga pengembangan perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan administrasi penyidikan yang telah dilengkapi.

Menurut Kanit, perkara tersebut bermula ketika anggota Polres Bojonegoro mencurigai seseorang yang gerak-geriknya dianggap tidak wajar di sekitar Terminal,  Bojonegoro.

“Pertama anggota saya mencurigai orang yang gerak-geriknya berbeda di depan Terminal Rajekwesi Bojonegoro. Kemudian disamperin dan ditanya sedang apa. Saat itu terlihat ada barang yang jatuh seperti obat,” jelas Kanit.

Setelah diperiksa, barang tersebut ternyata berupa pil. Petugas kemudian menanyakan asal barang tersebut. Orang yang diamankan mengaku mendapatkan pil dari seorang temannya.

Petugas selanjutnya menanyakan keberadaan teman yang dimaksud. Dari keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan orang yang bersangkutan untuk dibawa ke Polres Bojonegoro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, orang tersebut juga mengakui bahwa dirinya menjual obat tersebut kepada temannya.

“Ditanya, benar kamu jual obat ini ke temanmu? Dia menjawab iya, pesanan. Ditanya harganya Rp350 ribu, kemudian dia mengaku membelinya seharga Rp170 ribu,” ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, polisi menemukan adanya indikasi transaksi dan keuntungan dalam peredaran obat tersebut.

Setelah dibawa ke Polres Bojonegoro dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti. Selanjutnya diterbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka awal yang disebut Bayu mengaku mendapatkan barang tersebut dari Surabaya. Dalam keterangannya, Bayu juga menyebut salah satu orang yang diduga menjadi sumber barang tersebut bernama Tegar.

Atas dasar keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya, tepatnya di Kecamatan Kenjeran.

Kanit menjelaskan, sebelum melakukan pengembangan, anggota Polres Bojonegoro telah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk laporan polisi, surat perintah penyidikan serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal.

“Pengembangan ke Surabaya itu berdasarkan laporan polisi yang sudah jadi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka awal, yaitu Bayu, dan keterangan bahwa barang tersebut didapatkan dari Surabaya,” jelas Kanit 2 Narkoba.

Koordinasi dengan Polsek Kenjeran

Sesampainya di wilayah Kenjeran, anggota Polres Bojonegoro mengaku terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.

Menurut Kanit  koordinasi tersebut dilakukan karena anggota dari luar wilayah belum mengetahui secara pasti kondisi keamanan maupun potensi kerawanan di lokasi yang menjadi tujuan pengembangan.

“Di sana kami minta koordinasi ke Polsek Kenjeran. Kami diterima SPKT. Disampaikan bahwa di lokasi tersebut aman dan apabila ada sesuatu bisa menghubungi mereka,” katanya.

kanit 2 Narkoba menambahkan, anggota Polres Bojonegoro juga sempat meminta pendampingan. Namun, menurutnya, petugas Polsek Kenjeran kemudian menyampaikan akan mengikuti dari luar.

Setelah tiba di lokasi yang dituju, anggota Polres Bojonegoro mengetuk pintu rumah. Setelah pintu dibuka, petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Sat Narkoba Polres Bojonegoro yang sedang melakukan pengembangan perkara.

Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

“Kami sampaikan bahwa kami dari petugas Polres Bojonegoro, dari Sat Narkoba, melakukan pengembangan terkait perkara yang dilakukan Bayu. Berdasarkan keterangan Bayu, barang tersebut didapatkan dari Pak Tegar,” terang Kanit.

Selanjutnya, petugas meminta Tegar menunjukkan barang yang masih disimpan.

Menurut kanit,  barang yang dimaksud kemudian ditunjukkan oleh Tegar dari dalam lemari. Barang tersebut diambil dari sebuah tas dan diperlihatkan kepada petugas.


Setelah barang tersebut ditunjukkan, petugas kemudian mengamankannya dan membawa Tegar beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

kanit membantah tudingan bahwa anggota Polres Bojonegoro melakukan pengembangan perkara tanpa dasar hukum maupun tanpa koordinasi dengan kepolisian setempat.

Ia menegaskan bahwa pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, hasil pemeriksaan tersangka awal serta petunjuk dari tersangka mengenai sumber barang.

“Hubungan ke sana sudah sesuai SOP. Berdasarkan laporan polisi, kemudian surat perintah penyidikan dan keterangan tersangka awal, dengan petunjuk dari tersangka juga,” tegasnya.

Kanit juga menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan di wilayah Surabaya berkaitan dengan pengembangan perkara dari tersangka awal di Bojonegoro.

“Barang bukti yang diamankan di sana memang berdasarkan pengakuan Tegar, bahwa barang tersebut dijual kepada Bayu,” pungkasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Polres Bojonegoro untuk meluruskan pemberitaan yang sebelumnya mempersoalkan prosedur pengembangan dan penangkapan di wilayah Kenjeran.