Kepala BPN Nganjuk Sulit Ditemui, Media Gagal Konfirmasi Kebijakan Cepat Balik Nama Sertifikat Tanah - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kepala BPN Nganjuk Sulit Ditemui, Media Gagal Konfirmasi Kebijakan Cepat Balik Nama Sertifikat Tanah

Friday, 14 August 2026

 
NGANJUK, Warta Global Jatim.id 
Upaya sejumlah awak media, termasuk dari Warta Global Jatim.id, untuk menemui Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, Jany Danny Assa, S.T., M.Sc., QRMP, terkait implementasi kebijakan percepatan balik nama sertifikat tanah, berujung kekecewaan. Selama empat hari berturut-turut, akses media terhambat dengan alasan yang selalu sama: beliau sedang sibuk rapat.
 
Saat awak media mendatangi kantor BPN Nganjuk berulang kali, petugas keamanan yang berjaga hanya memberikan jawaban standar. “Pak, maaf, Kepala BPN masih rapat,” ujar Mai Hantoro, salah satu petugas keamanan yang ditemui di lokasi, berulang kali menyampaikan kalimat yang sama kepada berbagai media.
 
Kesulitan bertemu pimpinan BPN Nganjuk ini ternyata bukan hanya dialami satu media. Salah satu awak media lainnya, berinisial AG, membenarkan hal tersebut. “Ya Mas, memang benar, sulit sekali untuk ditemui,” ungkapnya, mengeluhkan pola yang terus berulang.
 
Padahal, media berniat mengonfirmasi hal yang sangat penting bagi masyarakat luas. Yaitu, apakah kebijakan terbaru dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah berjalan di tingkat Kabupaten Nganjuk. Dalam kebijakan tersebut, Menteri menetapkan target baru: proses balik nama sertifikat tanah dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja. Percepatan layanan ini mulai diuji coba secara bertahap di 17 Kantor Pertanahan sejak 17 Agustus 2026, dan didukung integrasi data antara BPN dengan Pemerintah Daerah guna memperlancar proses.
 
Sebagai pilar keempat demokrasi di samping eksekutif, legislatif, dan yudikatif  pers memegang peran vital ,mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan informasi publik secara transparan, dan menjadi jembatan antara kebijakan negara dengan masyarakat. Kesulitan mengakses pejabat publik untuk klarifikasi maupun konfirmasi dinilai menghambat fungsi kontrol dan transparansi yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahui sejauh mana program prioritas pemerintah benar-benar menyentuh birokrasi dan pelayanan di daerah seperti Nganjuk.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Kantor BPN Nganjuk terkait kesiapan dan pelaksanaan kebijakan pemangkasan waktu balik nama sertifikat tanah di wilayah kerjanya.(Tomo)