NGANJUK, Warta Global Jatim.id
11 Juni 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan, Kamis (11/6/2026). Pada persidangan kali ini, agenda utama adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya. Dalam pembelaan tersebut, pihak terdakwa secara tegas memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan pledoi ini menjadi momen penting karena di dalamnya tertuang seluruh argumen hukum dan alasan mengapa pihak terdakwa menilai dirinya tidak bersalah. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penilaian bahwa tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan yang diajukan JPU dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Melalui penasihat hukumnya, Imam Ghozali, S.H., M.H., terdakwa berpendapat bahwa persoalan yang terjadi sejatinya adalah sengketa keperdataan, yang lahir dari adanya hubungan hukum dan kesepakatan antarpihak, dan bukan masuk ranah tindak pidana.
“Dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai perkara ini lebih dominan merupakan sengketa keperdataan. Karena itu kami meminta Majelis Hakim untuk melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” ujar Imam Ghozali kepada wartawan usai sidang.
Dijelaskan lebih lanjut, terdapat dua landasan utama yang dijadikan dasar pembelaan kliennya. Pertama, permasalahan ini sejatinya adalah urusan perdata, bukan pidana. Kedua, tim pembela melihat adanya indikasi upaya kriminalisasi terhadap kliennya dalam kasus ini.
Menurut keterangan Imam, peran terdakwa dalam kasus ini hanya sebatas membantu mempertemukan pihak pelapor dengan seorang pengacara. Pertemuan itu dilakukan untuk keperluan pengurusan hingga penebusan sertifikat rumah yang menjadi objek sengketa. Karena peran tersebut, tim hukum meyakini unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang didakwakan belum terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, pihaknya juga membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya menerima sejumlah uang sebagai imbalan atau fee seperti yang tertulis dalam surat tuntutan Jaksa. Menurutnya, tuduhan tersebut lemah karena tidak didukung oleh alat bukti yang cukup dan kuat, serta hanya didasarkan pada keterangan satu pihak saja, yaitu saksi pelapor.
Dalam persidangan yang berlangsung itu, terdakwa juga turut membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan Majelis Hakim. Ia memohon agar para hakim memeriksa dan mempertimbangkan segala hal yang terungkap di persidangan secara adil, objektif, dan menjunjung tinggi rasa keadilan sebelum menjatuhkan keputusan.
“Kami telah sampaikan seluruh argumen hukum dalam pledoi, termasuk alasan mengapa unsur pidana menurut kami belum terbukti. Selanjutnya kami menghormati proses persidangan dan menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum,” tambah Imam.
Jadwal Persidangan Berikutnya
Setelah pembacaan pembelaan ini, persidangan memasuki tahap lanjutan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian tanggapan atau replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap isi pledoi yang baru saja dibacakan. Kemudian, giliran pihak terdakwa yang akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan balik atau duplik.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan telah menjadwalkan dua tanggal penting berikutnya:
- 15 Juni 2026: Sidang digelar kembali untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
- 18 Juni 2026: Pihak terdakwa akan menyampaikan tanggapan balik (duplik).
Menutup keterangannya, Imam Ghozali menyampaikan harapan agar putusan hakim nanti benar-benar berlandaskan pada bukti dan fakta yang ada di persidangan, serta mewujudkan rasa keadilan.
“Harapan kami sederhana, putusan nanti harus mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum. Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan semuanya dengan baik sebelum mengambil keputusan akhir,” pungkasnya.(Tomo)


.jpg)