Proyek PT Sreeya Sewu Indonesia. tbk,Bendungrejo  Di Duga Abaikan Standar K3 - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Proyek PT Sreeya Sewu Indonesia. tbk,Bendungrejo  Di Duga Abaikan Standar K3

Wednesday, 10 June 2026


 

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Kegiatan pembukaan lahan proyek milik PT Sreaa Sewu Indonesia yang direncanakan sebagai lokasi pabrik produksi penetasan telur di Desa Bendungrejo, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, kini menuai sorotan serius. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (10/6), proyek yang baru berjalan sekitar beberapa minggu ini terindikasi mengabaikan sejumlah aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mulai dari ketiadaan penanggung jawab, kelayakan akses yang buruk, hingga kelalaian penggunaan alat pelindung diri oleh para pekerja.
 

Saat tim pemantau tiba di lokasi, tidak ditemukan satupun pihak yang bertindak sebagai penanggung jawab, pengawas, atau manajer proyek yang dapat memberikan keterangan maupun penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan. Para pekerja yang ada di lapangan pun mengaku tidak memahami detail maupun aturan yang berlaku dalam proyek tersebut.


"Saya tidak tahu pak, terkait proyek ini. Ya saya hanya mendengar mau dibuat pabrik penetasan telur saja,” ujar salah satu pekerja di lokasi saat dimintai keterangan.

Kondisi keamanan dan keselamatan di lokasi dinilai sangat memprihatinkan. Bertepatan dengan pemantauan tersebut, terjadi insiden truk terbalik di jalur akses masuk menuju area proyek. Berdasarkan keterangan warga setempat, jalur tersebut merupakan bekas tanah persawahan yang berstruktur tanah liat dan timbunan tanah urug yang dinilai tidak padat serta tidak memenuhi standar ketebalan yang aman untuk kendaraan berat.
 
“Seharusnya untuk urugan tanah lebih tebal lagi, Mas. Ini kondisinya sangat membahayakan, rawan sekali ambles kalau dilewati kendaraan besar atau berat seperti ini,” ungkap salah satu petani yang lahannya berbatasan langsung dengan proyek, dengan nada khawatir.
 
Selain masalah akses yang berisiko, pantauan di lapangan juga menemukan fakta bahwa para pekerja yang sedang melakukan pembukaan lahan tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja sesuai standar. Tidak terlihat penggunaan helm pelindung, sepatu keselamatan, rompi pengaman, maupun alat pelindung lainnya yang seharusnya wajib digunakan di area konstruksi dan pembukaan lahan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak manajemen PT Sreaa Sewu Indonesia terkait berbagai kelalaian dan insiden yang terjadi di lokasi proyeknya.

Perlu diketahui, setiap pelaksanaan proyek—terutama yang bergerak di bidang konstruksi dan pembukaan lahan secara tegas diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk melindungi keselamatan dan nyawa pekerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, serta menjamin kelancaran dan keamanan operasional proyek.
 - Undang-Undang No. 1 Tahun 1970: Mengatur dasar-dasar keselamatan kerja di segala tempat kerja, termasuk proyek pembangunan dan pembukaan lahan.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2017: Mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi untuk mematuhi dan menerapkan standar K3 secara konsisten dan menyeluruh.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012,Mewajibkan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di setiap perusahaan atau pelaksana proyek, beserta dokumen dan tenaga ahli yang bersertifikat.
 
Penerapan K3 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban mutlak. Proyek atau perusahaan yang terbukti mengabaikan aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi, denda, hingga sanksi pidana sesuai tingkat dampak dan kerugian yang ditimbulkan. Beberapa dokumen dan unsur wajib yang harus ada di lokasi antara lain Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 yang terpampang jelas, keberadaan Ahli K3 bersertifikat, serta Surat Keterangan Kelayakan (SKK) K3.
 
Warga sekitar berharap pihak berwenang terkait dapat segera turun tangan melakukan peninjauan dan evaluasi ulang, agar proyek ini nantinya berjalan aman, tertib, serta benar-benar mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tomo)