Empat Anak SD di Nganjuk Diduga Dianiaya Pengurus Mushola, Dua Korban Sudah Lapor Polisi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Empat Anak SD di Nganjuk Diduga Dianiaya Pengurus Mushola, Dua Korban Sudah Lapor Polisi

Thursday, 11 June 2026

 

NGANJUK, Warta Global Jatim.id

8 Juni 2026 – Empat anak berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) warga Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, menjadi korban dugaan penganiayaan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial SP, yang diketahui sebagai pengurus sekaligus ahli waris musala wakaf di lokasi kejadian.

Akibat kejadian itu, dua dari empat korban telah melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk pada Senin (8/6/2026). Mereka datang didampingi orang tua dan tim kuasa hukum untuk menuntut keadilan.


Menurut keterangan salah satu korban bernama AN (12), kejadian bermula saat ia dan tiga temannya selesai memancing belut di sungai dekat musala desa. Karena kotor, mereka pun masuk ke kamar mandi yang ada di lingkungan musala untuk membersihkan diri sekaligus mencuci belut hasil tangkapan mereka.
 
Tanpa diduga, datanglah SP sambil membawa alat pel yang gagangnya terbuat dari kayu. Di luar dugaan, pria itu langsung bertindak kasar.
 
"Saya kena pukul di lengan dan kaki. Teman-teman saya juga dipukul sama dia," cerita AN saat memberikan keterangan kepada penyidik.
 
Kejadian makin memanas ketika salah satu temannya sempat lari menjauh karena takut, tapi kemudian kembali lagi karena ingin mengambil alat pancing yang tertinggal. Saat itulah, SP diduga melemparkan batu ke arah anak tersebut hingga mengenai kepala. Meski tidak berdarah, perbuatan itu membuat anak itu sangat ketakutan.

Pihak keluarga korban didampingi tim hukum dari Kantor Advokat Erni dan Rekan, yang diwakili oleh Rossy Hari SH, Erni Yunita, dan Sandi Satria Putra. Rossy menjelaskan bahwa laporan ini diajukan agar tindakan SP diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
"Yang kami laporkan adalah SP. Berdasarkan keterangan warga, dia adalah pengurus dan juga ahli waris dari tanah musala wakaf itu," ujar Rossy Hari SH.
 
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan SP sangat berat sangsinya. Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan denda puluhan juta rupiah.
 
Pihak kuasa hukum berharap polisi memproses kasus ini secara tuntas dan adil agar kejadian serupa tidak terulang serta hak-hak anak tetap terlindungi.Hingga Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, para korban beserta orang tuanya masih berada di kantor Polres Nganjuk. Mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan keterangan lengkap kepada penyidik Unit PPA Satreskrim untuk membantu pengumpulan bukti dalam kasus ini. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.(Tomo)