GMBI KSM Brebek ,Sikapi Tegas Aktivitas Proyek di Desa Bendungrejo, Berbek, - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

GMBI KSM Brebek ,Sikapi Tegas Aktivitas Proyek di Desa Bendungrejo, Berbek,

Wednesday, 10 June 2026

 

NGANJUK, Warta Global Jatim id

10 Juni 2026 – Aktivitas pematangan lahan yang berlangsung di Desa Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan kalangan aktivis. Proyek yang direncanakan sebagai lokasi usaha penetasan dan pembesaran ayam ini diselimuti sejumlah pertanyaan, terutama terkait dugaan pengeluaran tanah hasil kerukan dari batas area pekerjaan, yang dinilai menyimpang dari prosedur umum serta menimbulkan keraguan atas kelengkapan perizinan yang dimiliki.

Sorotan muncul setelah beredar informasi yang menyebutkan sebagian tanah galian dari lokasi proyek berpotensi dipindahkan ke lokasi lain di luar kawasan proyek. Hal ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan terbuka dari warga serta pemerhati lingkungan: apakah seluruh prosedur administrasi, dokumen lingkungan, dan perizinan resmi telah dipenuhi sebelum kegiatan fisik dimulai?

 
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, salah satu pekerja berinisial IW mengakui adanya rencana pengangkutan tanah dari area proyek menuju lokasi sebuah pondok di luar kawasan tersebut. Namun, ketika dimintai penjelasan terkait kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan), yang menjadi dasar sah setiap kegiatan pengolahan lahan, pihak pekerja tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh maupun menunjukkan bukti dokumen yang dimaksud.
 
Kondisi ini semakin memunculkan spekulasi dan kecurigaan. Pasalnya, dalam pekerjaan pematangan atau perataan lahan, tanah hasil galian pada umumnya dan seharusnya digunakan kembali sepenuhnya untuk kebutuhan penimbunan, penyesuaian kontur, atau pemadatan tanah di dalam lingkup area proyek itu sendiri, tidak dibawa keluar kecuali ada izin khusus yang diatur perundang-undangan.
 
Menanggapi hal tersebut, Supriono, Ketua LSM GMBI KSM BERBEK Distrik Nganjuk Wilter Jatim, menyikapi dengan tegas dan jelas posisi organisasinya.
 
“Kami tidak pernah menghalangi siapapun untuk mendirikan atau menjalankan usaha dalam sektor apapun, termasuk di bidang peternakan. Namun, syaratnya satu: harus mengikuti aturan yang berlaku dan melengkapi segala perizinan yang dibutuhkan. Pelaksanaan proyek tidak boleh dilakukan secara sembarangan, semua ada tatanan, standar, dan regulasi yang wajib dipatuhi,” tegas Supriono, Rabu (10/6).
 
Ia menambahkan, tim investigasi dari GMBI Kecamatan Berbek telah bergerak dan berkoordinasi penuh dengan Tim Penelitian dan Pengembangan (LitBang) jajaran GMBI Distrik Nganjuk. Langkah ini dilakukan untuk melakukan konfirmasi resmi ke sejumlah dinas terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan), serta instansi lain yang berwenang.
 
Hasil konfirmasi tersebut nantinya akan dikaji, diteliti secara mendalam, dan dianalisa untuk menentukan langkah hukum dan advokasi selanjutnya. Supriono juga menegaskan satu poin penting lain yang kerap diabaikan pelaksana proyek: kewajiban standar keselamatan kerja.
 
“Selain perizinan lingkungan dan administrasi, kontraktor atau pelaksana pengerjaan wajib memiliki dan menerapkan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Itu hukumnya wajib, bukan pilihan,” tambahnya.
 
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pelaksana proyek. Jika nanti hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran administrasi, ketidaklengkapan dokumen perizinan, atau pelanggaran aturan lingkungan dan keselamatan, GMBI tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
 
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan minta proyek itu dihentikan sementara sampai seluruh kekurangan dilengkapi dan sesuai aturan yang berlaku. Kami pastikan masyarakat dan lingkungan terlindungi,” tandas Supriono.
 
Sementara itu, Sugito selaku Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, saat ditemui terpisah, mempersilakan pihak yang ingin mengetahui rincian lebih lanjut atau berkomunikasi resmi untuk menghubungi langsung ketua di tingkat kecamatan atau perwakilan humas.
 
“Untuk lebih jelas dan lengkap, bisa berkomunikasi langsung dengan Ketua GMBI Kecamatan Berbek atau Kepala Divisi Humas GMBI Nganjuk, Saudara Alfan Saroni,” pungkas Sugito.
 
Kini mata publik tertuju pada hasil penelusuran resmi yang dilakukan GMBI, sekaligus menunggu respon dan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun pemilik usaha terkait dugaan dan kelengkapan izin yang menjadi sorotan ini.(Red)