Dinilai Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Nganjuk Disorot Akademisi Hukum dan Kuasa Hukum Korban - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dinilai Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Nganjuk Disorot Akademisi Hukum dan Kuasa Hukum Korban

Wednesday, 17 June 2026

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan. Proses hukum yang dinilai belum bergerak signifikan membuat keluarga korban masih menunggu kepastian, sementara berbagai pihak mendesak langkah tegas aparat penegak hukum.
 
Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, SH., MM, menegaskan pentingnya percepatan penyidikan. Menurutnya, terduga pelaku sudah diperiksa dan hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
“Kami mendorong perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai korban dan keluarga terus menunggu tanpa kejelasan,” ujar Prayogo. Ia mempertanyakan kelengkapan alat bukti yang ada, apakah belum cukup untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kalau masih butuh saksi tambahan, kami hormati. Tapi harus ada kejelasan,” tegasnya.
 
Bagi Prayogo, kasus yang menyangkut anak harus menjadi prioritas karena berkaitan dengan masa depan dan perlindungan hak anak. “Proses harus profesional, transparan, dan menjamin rasa keadilan,” tambahnya.
 
Sorotan serupa datang dari akademisi hukum, Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., C.L.I., pengajar STIK-PTIK dan pakar hukum pidana anak. Ia menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak tepat diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.
 
“Anak adalah kelompok rentan. Sering ada ketimpangan kuasa antara pelaku dan korban entah ekonomi, jabatan, atau pengaruh sosial. Dampak traumanya besar, ini adalah serious crime against child,” jelas Prof Oscar. Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan demi perlindungan korban dan kepentingan umum.
 
Prof Oscar juga mengingatkan bahwa dalam kasus semacam ini, keterangan saksi mata bukan satu-satunya acuan, sebab kejahatan seksual sering terjadi di tempat tertutup. Pembuktian harus komprehensif, mengandalkan bukti ilmiah dan psikologis.
 
“Keterangan korban, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis, hingga bukti jejak digital semuanya sah dan penting. Yang terpenting, penanganan tidak boleh menyebabkan trauma baru atau reviktimisasi bagi anak,” pesannya. Ia berharap penyidik Polres Nganjuk menggali semua bukti yang memungkinkan, mulai dari rekaman CCTV hingga data komunikasi.
 
Saat dimintai keterangan, Kanit PPA Polres Nganjuk Dodon Pramapta menyarankan konfirmasi diarahkan lewat Humas atau jalur resmi kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi soal perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka.
 
Publik kini menunggu langkah tegas kepolisian. Harapannya, kasus ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang dengan tetap mengedepankan keadilan serta perlindungan penuh bagi korban anak.(Tomo)