Jatim.wartaglobal.id
Artikel
KOTA BATU – 10 mei 2026 Kasus dugaan pungutan liar dan penyerobotan fasilitas umum di kawasan Alun-Alun Kota Batu membuka kembali pemahaman penting mengenai aturan hukum yang berlaku dan mengikat bagi seluruh warga maupun pihak yang mengelola kawasan tersebut. Secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya, bahu jalan, maupun ruang terbuka, dilarang keras dijadikan tempat untuk berdagang atau kegiatan usaha lainnya. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa ruang tersebut semata-mata disediakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.(Jikamasihberlaku dan tidak berubah)
Apabila memang telah terjalin kesepakatan atau perjanjian bersama antara pihak pengelola dan para pedagang, hal itu tidak serta-merta meniadakan kewajiban untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Sebaliknya, setiap kesepakatan harus disusun dan dilaksanakan dengan tunduk sepenuhnya pada aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah. Kesepakatan apa pun yang bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan daerah, tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar ketentuan yang berlaku.
Salah satu aturan paling mendasar yang kerap dilanggar adalah larangan mengubah bentuk fasilitas umum. Dalam ketentuan yang berlaku, sangat dilarang keras membangun, membuat, maupun menata fasilitas umum menjadi bangunan yang bersifat semi permanen, terlebih lagi hingga berubah menjadi bangunan permanen. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada bangunan apa pun yang tertanam kokoh di atas lahan milik umum tersebut.
Seharusnya, seluruh pihak yang terlibat—baik pengelola maupun pedagang—senantiasa mematuhi dan melaksanakan setiap ketentuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui peraturan daerah yang berlaku. Ketaatan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab agar fasilitas umum tetap terpelihara dan tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuannya. Setiap pelanggaran yang dilakukan dapat dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga pidana sesuai tingkatan kesalahannya.
Penting dipahami pula bahwa bangunan tempat berjualan pun sama sekali tidak diperbolehkan berbentuk semi permanen maupun permanen, mengingat lahan yang digunakan adalah milik umum. Tempat berjualan yang diizinkan hanyalah yang bersifat mudah dibongkar pasang, tidak menancap ke tanah, serta tidak merusak struktur maupun fungsi lahan tersebut. Larangan ini dimaksudkan agar tidak terjadi perampasan atau penguasaan pribadi atas lahan yang sejatinya milik seluruh warga.
Pada hakikatnya, seluruh fasilitas umum adalah ruang publik yang keberadaannya disediakan semata-mata untuk menunjang berbagai aktivitas masyarakat secara luas. Ruang ini harus tetap terbuka, bebas, dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja tanpa ada penghalang. Oleh karena itu, tidak dibenarkan sama sekali adanya sekat, pagar, portal, atau bangunan apa pun yang menghambat, menyempitkan, atau menghalangi kelancaran pergerakan dan aktivitas masyarakat di dalamnya.
Dengan memahami dan menaati seluruh aturan tersebut, maka harapannya ketertiban akan terjaga, fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya, serta tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang merugikan kepentingan orang banyak. Pengelolaan kawasan Alun-Alun Kota Batu pun seharusnya kembali berjalan sesuai aturan, menjadikan tempat itu benar-benar milik dan bermanfaat bagi seluruh warga, bukan hanya dikuasai oleh segelintir pihak tertentu.
[fer]


.jpg)