Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU – Menanggapi polemik dan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penipuan, Ps. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan segala informasi agar sesuai dengan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan. Penegasan ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Klarifikasi dan penjelasan ini merujuk pada upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian bernama Iptu N terhadap seorang warga masyarakat berinisial Nn. Warga tersebut sebelumnya mengaku telah menjadi korban tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang yang diduga dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai paranormal, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar.
Peristiwa ini bermula pada tanggal 20 April 2026, saat saudari Nn datang berkonsultasi dan menceritakan masalah yang dialaminya kepada Iptu N. Mendapatkan keluhan tersebut, sebagai wujud pelayanan prima dan tanggung jawab aparat terhadap masyarakat, pada tanggal 22 April 2026, Iptu N menyarankan agar korban segera menempuh jalur hukum secara resmi dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepung, Kediri, agar perkara mendapatkan penanganan yang sah dan sesuai prosedur.
Menindaklanjuti adanya laporan resmi yang diajukan saudari Nn, pihak Unit Reserse Polsek Kepung segera bergerak melakukan langkah penyelesaian awal berupa mediasi. Pertemuan antara kedua belah pihak berlangsung pada tanggal 28 April 2026, mempertemukan pelapor dengan pihak terlapor, yakni seorang pria berinisial DI yang diduga sebagai pelaku penipuan tersebut.
“Dalam proses mediasi yang dilakukan, pihak terlapor (DI) telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan sepenuhnya untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Namun, di sisi lain pihak pelapor (Nn) tidak bersedia menerima penyelesaian atau pengembalian uang tersebut,” jelas Iptu M. Huda Rohman saat memberikan keterangan pers pada hari Senin, 11 Mei 2026.
Melihat adanya perbedaan kehendak tersebut, upaya mediasi lanjutan kembali ditawarkan dan disiapkan oleh pihak penyidik pada tanggal 1 Mei 2026 sebagai jalan tengah penyelesaian masalah. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pelapor tetap menyatakan ketidakbersediaan untuk melanjutkan proses mediasi dan menginginkan jalur hukum yang lebih lanjut ditempuh dalam penyelesaian kasus ini.
Lebih jauh dijelaskan Iptu M. Huda Rohman, tindakan yang dilakukan oleh Iptu N dalam hal mengantarkan dan mendampingi warga tersebut murni merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab sosial aparat. Tidak ada hubungan kekerabatan, ikatan keluarga, maupun kepentingan pribadi apa pun di baliknya. Hubungan yang terjalin hanya sebatas profesionalisme kerja, mengingat Iptu N mengenal suami pelapor sebagai rekan kerja sesama anggota kepolisian.
Pihak kepolisian dengan tegas membantah keras isu yang berkembang di masyarakat maupun narasi yang tidak bertanggung jawab terkait keterlibatan personel dalam praktik mistis, penggandaan uang, atau isu-isu negatif lainnya. Hal itu dinilai hanya berita bohong yang dibuat-buat untuk menjelekkan nama baik institusi kepolisian.
“Kami sangat menyayangkan adanya narasi yang tidak sesuai fakta yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Posisi Iptu N hanya sebatas memberikan arahan prosedur pelaporan resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang atau isu 'tuyul' seperti yang dituduhkan,” tegas Iptu M. Huda Rohman. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan spekulatif, demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Batu serta memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
[fer]


.jpg)