
NGANJUK Warta Global Jatim.id
Isu terkait kegiatan luar sekolah kembali memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Kali ini, sorotan tertuju pada SMAN 1 Ngronggot yang menggelar kegiatan bernama “Geohistory”. Nama baru tersebut justru menimbulkan tanda tanya, lantaran substansi kegiatan dinilai mirip dengan study tour kegiatan yang sebelumnya sudah dilarang dan dibatasi melalui kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Polemik yang kini ramai disebut warga sebagai “Drama Study Tour SMAN 1 Ngronggot” bermula dari dugaan bahwa penggantian nama dari study tour menjadi geohistory hanyalah cara untuk menyiasati aturan yang berlaku. Masyarakat mempertanyakan apakah perubahan nama itu benar-benar membawa perubahan pada isi dan tujuan kegiatan, atau sekadar taktik administratif agar kegiatan tetap berjalan tanpa dianggap melanggar larangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, muncul dugaan adanya rekayasa dalam penyusunan dokumen perizinan. Disebutkan bahwa konsep surat permohonan kegiatan telah disiapkan sepenuhnya oleh pihak sekolah, sementara peran wali murid hanya sebatas menyalin isi surat atau sekadar membubuhkan tanda tangan. Pengakuan dari salah satu wali murid yang mengetahui hal ini kemudian memicu keraguan luas.
Jika dugaan itu terbukti benar, maka persoalannya bukan lagi soal metode pembelajaran, melainkan menyangkut etika dan integritas administrasi. Pasalnya, kegiatan yang sejatinya digagas dan dirancang oleh sekolah, secara tertulis dibuat seolah-olah murni atas inisiatif dan permintaan wali murid.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nganjuk Nomor 400.3.1/18/411.010/2025. Kebijakan tersebut secara tegas mengatur dan membatasi pelaksanaan study tour, dengan tujuan utama meringankan beban biaya bagi orang tua siswa serta memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan sederhana, terukur, dan sesuai porsi kurikulum.
Pakar pendidikan dan sejumlah pengamat menilai, pergantian nama kegiatan saja tidak otomatis mengubah hakikatnya. “Ukuran sah atau tidaknya sebuah kegiatan bukan pada namanya, apakah disebut study tour, geohistory, atau istilah lain. Yang dinilai adalah tujuannya, pola pelaksanaannya, siapa yang membiayai, dan yang paling penting: siapa pihak yang menggagas dan mengatur kegiatan tersebut sejak awal,” ungkap ketua LSM DPC FAAM Nganjuk Achmad Ulinnuha.
Apabila sebuah kegiatan tetap melibatkan biaya besar, perjalanan jauh ke luar kota, dan pola pelaksanaan sama persis dengan kegiatan yang dilarang sebelumnya, maka penyebutan nama baru dianggap hanya sekadar kamuflase.
Situasi ini kini mendorong masyarakat dan sejumlah elemen warga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka. Masyarakat berharap ada penjelasan jelas terkait status kegiatan “Geohistory” ini, apakah termasuk kategori yang diizinkan atau justru bentuk pelanggaran terhadap surat edaran bupati.
Pihak publik menekankan bahwa isu ini tidak sekadar masalah perjalanan siswa ke luar kota. Lebih dari itu, yang menjadi taruhan adalah kepercayaan masyarakat serta integritas lembaga pendidikan. Sekolah sebagai tempat menanamkan nilai kejujuran dan kepatuhan aturan, dinilai harus menjadi contoh utama dalam menjalankan kebijakan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi baik dari pihak sekolah SMAN 1 Ngronggot maupun dari jajaran Dinas Pendidikan terkait polemik yang terus berkembang ini. Masyarakat pun berharap proses penegakan aturan berjalan transparan agar kasus serupa tidak terulang dan nama baik dunia pendidikan tetap terjaga.(Tomo)


.jpg)