JEMBATAN SEMANDING–BOGO MEMPRIHATINKAN, ANCAM KESELAMATAN WARGA
Warga Desak Dinas PU Bina Marga Bojonegoro Segera Bertindak
Bojonegoro – jatim.wartaglobal.id - Kondisi jembatan penghubung Desa Semanding menuju Bogo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Senin. 04/05/2026.
Dari pantauan di lapangan, struktur jembatan tampak rusak parah di sisi tepi, dengan bagian pembatas ambruk dan menyisakan lubang terbuka yang sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
Sebuah papan peringatan bertuliskan “Hati-hati ada jalan berlubang” memang telah dipasang di lokasi. Namun, kondisi tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menjamin keselamatan.
Terlebih, jembatan ini merupakan akses vital warga yang dilalui setiap hari, baik oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
Situasi semakin rawan saat malam hari. Minimnya penerangan lampu jalan membuat lubang dan kerusakan sulit terlihat, meningkatkan risiko kecelakaan. Warga menyebut, jika tidak segera ditangani, tinggal menunggu waktu hingga jatuh korban.
“Ini bukan sekadar jalan rusak, ini jebakan maut. Kalau malam hari gelap, sangat berbahaya. Jangan sampai ada korban dulu baru diperbaiki,” ujar salah satu warga setempat.
Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bojonegoro serta pemerintah daerah.
Padahal, infrastruktur jalan dan jembatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya mendapat prioritas penanganan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin jalan dalam kondisi laik fungsi dan aman bagi pengguna.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Jika kelalaian ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dapat berimplikasi hukum. Pasal 273 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.
Masyarakat berharap tidak ada lagi pembiaran. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas PU Bina Marga diminta segera turun tangan melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar penanganan sementara.
Jembatan Semanding–Bogo bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal nyawa. Jangan tunggu korban berjatuhan baru bergerak.
Red. Bram.


.jpg)