Janjikan Stand Jualan di Alun-Alun Kota Batu, Korban Rugi Rp15 Juta Sejak 2019 dan Resmi Lapor Polisi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Janjikan Stand Jualan di Alun-Alun Kota Batu, Korban Rugi Rp15 Juta Sejak 2019 dan Resmi Lapor Polisi

Monday, 11 May 2026
Muhammad Alief Yunus Pahlevi, SH, 
Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU – Jumlah korban penipuan berkedok transaksi jual beli tempat usaha di kawasan sekitar Alun-Alun Kota Batu kian bertambah. Seorang warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, secara resmi melaporkan kasus kerugian yang dialaminya ke Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu pada hari Senin, 11 Mei 2026. Pelaporan ini dilakukan didampingi oleh tim hukum dari Lembaga Advokat Suwito Joyonegoro guna menuntut keadilan atas peristiwa yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
 
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, SH, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan berkas laporan lengkap beserta seluruh alat bukti yang dimiliki kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula sejak tahun 2019 silam, saat korban sepakat melakukan transaksi pembelian satu unit tempat berjualan dari salah satu oknum pengurus Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan tersebut.
 
Dalam transaksi tersebut, korban menyetujui harga sebesar Rp15 juta yang dibayarkan secara bertahap. Pembayaran tahap pertama senilai Rp5 juta diserahkan secara tunai di kawasan pasar sekitar Alun-Alun, dan penyerahan ini turut disaksikan langsung oleh anak serta istri korban. Selanjutnya, sisa pembayaran sebesar Rp10 juta dikirimkan melalui transfer bank ke rekening atas nama oknum pengurus paguyuban tersebut, sehingga pembayaran dinyatakan lunas sejak tujuh tahun lalu.
 
Meski seluruh uang telah diserahkan sepenuhnya sesuai kesepakatan, hingga saat ini tempat usaha atau lapak yang dijanjikan sama sekali tidak pernah diterima oleh korban. Fakta hukum yang terungkap kemudian menunjukkan bahwa lokasi yang diperjualbelikan itu sebenarnya berada di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Batu. Hal ini menjadikan transaksi jual beli tersebut tidak sah secara hukum, serta dinilai murni dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi oleh pihak pelaku.
 
Pihak kuasa hukum juga menduga kuat adanya indikasi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik yang merugikan masyarakat ini. Dugaan ini kini sedang diperdalam dan ditelusuri oleh tim penyidik untuk membuktikan keterlibatan pihak lain. “Kami menduga ada penjualan aset milik Pemkot demi keuntungan pribadi, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum ASN masih terus kami dalami bersama penyidik,” tegas Muhammad Alief Yunus Pahlevi.
 
Sebelumnya, Polres Batu diketahui sudah pernah menangani kasus serupa dengan pelaku yang sama, di mana korban lain mengalami kerugian materiil mencapai Rp8 juta. Adanya laporan baru dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik kejahatan yang terorganisir dan berulang di kawasan strategis Alun-Alun Kota Batu yang merugikan banyak warga.
 
Saat ini, pihak kepolisian bekerja secara maraton dan intensif untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim penyidik terus bergerak memanggil sejumlah saksi maupun korban lain yang memiliki pengalaman serupa, serta sedang mengumpulkan seluruh barang bukti mulai dari bukti transfer keuangan, rekaman percakapan, hingga data yang tersimpan di perangkat ponsel. Upaya ini dilakukan guna mengungkap fakta lengkap di balik kasus ini dan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
[fer]