Dugaan Sumbangan Rutin di SMAN 1 Berbek, Transparansi Pengelolaan Dana Dipertanyakan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Sumbangan Rutin di SMAN 1 Berbek, Transparansi Pengelolaan Dana Dipertanyakan

Monday, 4 May 2026

 

NGANJUK Warta Global Jatim.id

Isu dugaan adanya pungutan atau sumbangan rutin di SMAN 1 Berbek, Kabupaten Nganjuk, masih menjadi sorotan publik. Meski pihak sekolah menegaskan bahwa dana tersebut bersifat sukarela, berbagai pertanyaan muncul dari wali murid terkait adanya nominal yang dianggap seragam dan pengumpulannya yang dilakukan secara berkala.
 
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, disebutkan adanya kontribusi sebesar Rp50.000 per bulan serta dana pembangunan tahunan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, apakah mekanisme tersebut masih murni sumbangan atau justru telah mengarah pada pola pungutan yang terstruktur dan mengikat.
 
Merujuk pada regulasi yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan di lingkungan sekolah negeri memang diperbolehkan. Namun, ketentuannya harus benar-benar bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya secara baku, serta tidak boleh membebani atau mengikat peserta didik maupun orang tua.
 
Di lapangan, praktik yang dianggap memiliki standar nominal dan dilakukan rutin setiap bulan ini dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut. Hal ini guna memastikan tidak ada kesalahpahaman maupun pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Berbek belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait mekanisme penarikan dana tersebut, termasuk dasar hukum atau berita acara yang menetapkan besaran nominal yang beredar. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih belum mendapatkan respons yang memadai.
 
 
 
6 Pertanyaan Konfirmasi untuk Pihak Sekolah
 
Untuk memperjelas persoalan ini, awak media mengajukan sejumlah poin konfirmasi kepada pihak sekolah dan komite, antara lain:
 
1. Apakah benar terdapat kesepakatan sumbangan rutin bulanan di SMAN 1 Berbek yang melibatkan pihak sekolah atau komite?
2. Jika bersifat sukarela, mengapa terdapat informasi mengenai nominal yang relatif seragam di kalangan wali murid?
3. Apakah ada berita acara resmi hasil rapat komite yang menetapkan besaran atau pola sumbangan tersebut?
4. Bagaimana mekanisme pengawasan agar sumbangan tidak berkembang menjadi pungutan yang bersifat mengikat?
5. Apakah benar terdapat wali murid yang merasa ada tekanan sosial atau moral dalam pembayaran sumbangan tersebut?
6. Untuk transparansi, bagaimana pihak sekolah dan komite menjelaskan penggunaan dana yang telah terkumpul kepada masyarakat?

Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah, komite, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
 
Berita ini akan terus dikembangkan sesuai perkembangan informasi di lapangan.(Redaksi)