TAK PUAS PUTUSAN PN NGANJUK, TIM HUKUM YULMA MARGARETHA SEGERA AJUKAN BANDING - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TAK PUAS PUTUSAN PN NGANJUK, TIM HUKUM YULMA MARGARETHA SEGERA AJUKAN BANDING

Thursday, 2 July 2026
 
 
Ruang Sidang PN Nganjuk 

NGANJUK , Warta Global Jatim.id

 Kamis, 2 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Nganjuk resmi membacakan putusan perkara yang menjerat Yulma Margaretha, Ketua Komunitas Salam Lima Jari. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, putusan ini dinilai belum mencerminkan rasa keadilan dan penerapan hukum yang tepat. Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan segera menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
 
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Putusan ini terasa jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Perbedaan yang cukup signifikan ini pun memicu keberatan dari pihak pembela.
 
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menegaskan terdapat ketidaksesuaian mendasar dalam pertimbangan hukum, terutama terkait penetapan nilai kerugian. “Dalam dakwaan awal, jaksa mendalilkan kerugian sebesar Rp40 juta, namun di putusan hanya diakui Rp15 juta. Seharusnya dakwaan disusun sesuai angka yang terbukti, bukan berubah drastis di tengah proses. Ini menunjukkan ketidaksistematisan hukum,” ujarnya.
 
Lebih lanjut, tim hukum menjelaskan kedua nilai tersebut merupakan satu rangkaian fakta yang tidak bisa dipisahkan. Dari total Rp40 juta, sebanyak Rp25 juta sudah diakui hakim sebagai imbalan jasa bantuan hukum. “Jika Rp25 juta dinyatakan sah sebagai jasa advokat, maka secara hukum Rp15 juta sisanya juga memiliki kedudukan yang sama. Memisahkannya justru melanggar keutuhan peristiwa hukum,” tegas Dr. Prayogo.
 
Karena adanya kekeliruan dalam penilaian fakta dan pertimbangan hukum yang dianggap belum kokoh, tim pembela memutuskan untuk melanjutkan perjuangan hukum. “Kami sudah berdiskusi dengan klien. Langkah selanjutnya pasti mengajukan banding. Harapannya, di tingkat yang lebih tinggi seluruh fakta dinilai utuh dan adil, sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.
 (Tomo)