Warga Demo Tambang Galian CV Faiha Dilla Jaya, Protes Tidak Dibayarkan Kompensasi dan Tunggakan Pajak - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Warga Demo Tambang Galian CV Faiha Dilla Jaya, Protes Tidak Dibayarkan Kompensasi dan Tunggakan Pajak

Thursday, 12 February 2026


Nganjuk, Warta Global Jatim.id

11 Februari 2026 ,Ratusan warga sekitar lokasi tambang Galian C milik CV Faiha Dilla Jaya di Desa Ngepeh menggelar aksi demonstrasi, menuntut perusahaan segera membayar kompensasi atas dampak kegiatan tambang serta melunasi tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum diselesaikan.


Aksi demo ini terjadi setelah kabar menyebar bahwa perusahaan tersebut diduga menunggak pajak MBLB. Beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengakui adanya tunggakan, hal ini juga diperkuat oleh pengelola tambang yang akrab disapa Mul.

"Saya memang masih menunggak pajak karena fokus anggaran untuk memperbaiki kerusakan jalan di Genjeng Sumbersono," ujar Mul saat ditemui di lokasi tambang.Ia menambahkan akan melunasi tunggakan tersebut sekitar akhir Februari 2026. Namun penjelasan ini belum memuaskan warga, yang juga mengeluhkan tidak adanya pembayaran kompensasi atas kerusakan lingkungan dan gangguan akibat aktivitas tambang.kamis 12/02

"Sudah bertahun-tahun tambang beroperasi, jalan berdebu sangat mengganggu rumah rumah kami kotor terkena debu dan polusi udara karena aktifitas truk truk tambang yang lewat," ucap salah seorang perwakilan warga.

Ketika awak media mengunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk pada Kamis (12/02), Kepala Dinas Bapenda Slamet Basuki tidak dapat ditemui karena sedang ada acara di luar,dan dengan Via WhatsApp juga belum ada tanggapan.Staf kantor menyampaikan, "Pak Gion (petugas Pajak MBLB) masih di lapangan, di Mojoduwur." Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan tertulis dari pihak Bapenda terkait jumlah tunggakan yang pasti.

Sebelumnya, pada tahun lalu tepatnya Rabu (5/11/2025), Pemkab Nganjuk telah mengadakan rapat koordinasi dengan para pengusaha tambang Galian C di Ruang Rapat Peringgitan Pendopo Kabupaten Nganjuk. Dalam kesepakatan tersebut, pengusaha tambang berkomitmen membayar pajak sesuai peraturan, mendukung pengawasan, dan melaksanakan reklamasi lahan. Jika tidak memenuhi kewajiban, mereka siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pajak MBLB merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk mendukung kebutuhan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (ABPD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan bahan galian seperti pasir, batu, tanah, dan mineral non-logam lainnya yang memiliki nilai komersial, yang wajib di taati oleh setiap penambang.(Tomo)