Hukum Tak Lagi Mahal, Posbakumadin Nganjuk  dan PN Nganjuk Beri Edukasi Bantuan Hukum Gratis di Sidokare - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Hukum Tak Lagi Mahal, Posbakumadin Nganjuk  dan PN Nganjuk Beri Edukasi Bantuan Hukum Gratis di Sidokare

Thursday, 5 February 2026



NGANJUK Warta Global Jatim.id
Masih adanya anggapan bahwa berurusan dengan hukum memerlukan biaya besar menjadi perhatian serius bagi praktisi hukum di Kabupaten Nganjuk. Guna memutus stigma tersebut, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk bersinergi dengan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar penyuluhan hukum di Desa Sidokare.

Acara yang berlangsung dengan hikmat ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Oki Basuki Rachmat,S.H,M.M,M.H., tim Posbakumadin Nganjuk,Babinsa desa Sidokare , babinkamtibmas desa Sidokare jajaran perangkat daerah, serta tokoh masyarakat setempat, pada  Kamis 05 Februari 2026  yang  di selenggarakan di pendopo balai desa Sidokare kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk.

Kegiatan ini secara khusus menyosialisasikan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
Negara Hadir untuk Masyarakat Kecil

Negara hadir melalui UU No. 16 Tahun 2011 untuk memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu secara finansial tetap bisa mendapatkan pembelaan hukum yang layak. Kehadiran Posbakumadin di tengah masyarakat sangat krusial sebagai jembatan informasi dan pendampingan," ujar narasumber.

Selain membedah soal bantuan hukum, Dalam arahannya, Ketua PN Nganjuk, Oki Basuki Rachmat,S.H,M.M,M.H.,sebagai narasumber menekankan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat tidak lagi merasa terintimidasi oleh proses hukum, melainkan menjadikannya sebagai instrumen untuk mencari keadilan.hapus stigma "takut hukum "

Ketua PN Nganjuk meminta warga Desa Sidokare untuk mengubah pola pikir terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, rasa takut biasanya muncul karena ketidaktahuan akan prosedur dan hak-hak yang dimiliki warga negara.

"Bapak dan Ibu sekalian, jangan takut dengan hukum. Jangan takut datang ke pengadilan. Kami di sini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memberikan kepastian hukum. Jika ada masalah, hadapi dengan prosedur yang benar, bukan dihindari karena takut biaya atau takut prosesnya," tegas Ketua PN Nganjuk .


Sementara itu Ketua  Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia  Nganjuk, Anita Candra Sari S.H.M.,  menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar warga tidak lagi merasa takut atau ragu ketika berhadapan dengan masalah hukum. Posbakumadin berkomitmen untuk mendampingi warga dari tahap konsultasi hingga proses hukum selesai.

"Banyak warga yang 'buta hukum' dan merasa kalah sebelum bertanding hanya karena masalah biaya. Kami di sini untuk menghapus stigma tersebut," ungkap ketua Posbakumadin Nganjuk .

Dengan adanya sosialisasi ini, berharap Desa Sidokare dapat menjadi contoh "Desa Sadar Hukum". Di mana warga tidak lagi merasa asing dengan pengadilan dan mampu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara melalui UU No. 16 Tahun 2011.(Tomo-tim)