Stiker “Keluarga Miskin” Jadi Shock Terapi, Bongkar Fenomena Warga Mampu Ngaku Miskin di Bojonegoro
Bojonegoro –Jatim-wartaglobal.id - Kebijakan pemasangan stiker “Rumah Ini Kategori Keluarga Miskin” di Kabupaten Bojonegoro bukan sekadar langkah administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi shock terapi sosial untuk membongkar praktik lama di mana sebagian warga yang tergolong mampu masih mengakui diri sebagai keluarga miskin demi mengakses bantuan pemerintah.
Selama ini, penyaluran bantuan sosial kerap diwarnai ironi. Di satu sisi, banyak keluarga benar-benar miskin luput dari bantuan. Di sisi lain, rumah permanen, kendaraan lebih dari satu, hingga penghasilan mapan, masih tercatat sebagai penerima bansos. Fenomena “orang kaya ngaku miskin” inilah yang coba diputus Pemkab Bojonegoro melalui pemasangan stiker secara terbuka.
Stiker yang ditempel di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdiri dari dua jenis. Pertama, bertuliskan “Rumah Ini Kategori Keluarga Miskin”, dan kedua memuat jenis bantuan yang diterima, baik dari program daerah maupun nasional. Penandaan terbuka ini membuat status penerima bansos dapat diketahui publik, sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data penerima bantuan.
“Berdasarkan Data Kemiskinan Daerah (Damisda), jumlah KPM yang dipasang stiker sebanyak 50.987 KK dan saat ini prosesnya masih berjalan,” jelasnya, Jumat (2/1/2026).
Namun di balik data tersebut, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah warga yang sebenarnya mampu tidak merasa malu ketika rumahnya diberi label ‘keluarga miskin’? Atau justru kebijakan ini menjadi tamparan keras agar mereka secara sukarela mundur dari daftar penerima bantuan?
Bagi sebagian pihak, pemasangan stiker ini diyakini efektif sebagai terapi kejut moral. Warga yang selama ini “bersembunyi” di balik data kemiskinan dipaksa berhadapan dengan realitas sosial dan penilaian lingkungan sekitar. Dengan begitu, bantuan diharapkan tidak lagi salah sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Proses pemasangan stiker dilakukan secara berjenjang, mulai dari pendistribusian ke kecamatan, desa, dan kelurahan. Penempelan dilakukan oleh pendamping sosial berdasarkan daftar penerima Damisda. Selain sebagai alat kontrol sosial, kebijakan ini juga mendukung monitoring, evaluasi, dan pemutakhiran data kemiskinan, terlebih pada 2026 Damisda akan bertransformasi menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
DTSEN merupakan basis data terintegrasi yang menggabungkan DTKS, Regsosek, dan P3KE, sehingga validitas data kemiskinan diharapkan semakin kuat dan sulit dimanipulasi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro menegaskan satu pesan penting: bantuan sosial bukan hak semua orang, melainkan hak mereka yang benar-benar miskin dan membutuhkan. Stiker bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk mengembalikan keadilan—agar negara hadir tepat di rumah yang seharusnya.


.jpg)