Polres Batu Ringkus Suami Pelaku KDRT di Pujon Malang, Cemburu Buta Dorong Penganiayaan Berat dengan Parang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Batu Ringkus Suami Pelaku KDRT di Pujon Malang, Cemburu Buta Dorong Penganiayaan Berat dengan Parang

Monday, 26 January 2026

pelaku KDRT (WS)

Jatim.wartaglobal.id|MALANG, KABUPATEN PUJON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Minggu (25/01/2026). Seorang pria berinisial WS (41) diamankan setelah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, NK (41), menggunakan senjata tajam jenis buding (parang).
 
 
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengonfirmasi bahwa laporan kasus diterima dari masyarakat dan tim polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Penangkapan dilakukan sesaat setelah laporan masuk pada hari yang sama, tanpa hambatan dari tersangka. "Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri," ujarnya dalam keterangan resmi.
 
 
Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo. Berdasarkan penyelidikan awal, aksi penganiayaan dilakukan di dalam rumah tangga kedua pihak setelah terjadi konflik yang tidak terkendali.
 
 
Motif di balik tindakan kekerasan adalah cemburu buta. Menurut keterangan tersangka, ia merasa emosi setelah menemukan riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban. Emosi yang meluap membuatnya mengambil tindakan ekstrem tanpa berpikir panjang.
 
Sebilah parang alat kekerasan
Dalam kondisi tersulut emosi, WS mengambil sebilah parang dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Tercatat sebanyak lima kali tusukan dan sayatan yang mengenai bagian lengan kanan, lengan kiri, serta pelipis kanan korban. Saat ini, NK tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bacok serius yang dideritanya.
 
 
Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk menangkap tersangka, dengan pengamanan dilakukan pada pukul 17.00 WIB di lokasi kejadian. Beberapa barang bukti kunci telah disita, antara lain: satu bilah senjata tajam jenis buding/parang, pakaian tersangka dan korban yang berbau darah, serta buku nikah sebagai bukti hubungan rumah tangga. WS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga 30 juta rupiah.
 
 
Menutup keterangannya, Iptu M Huda Rohman mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. "Jangan sampai emosi menguasai akal sehat dan menggunakan kekerasan sebagai solusi. Kasus ini akan ditangani secara menyeluruh oleh Sat PPA dan PPO Polres Batu untuk memastikan keadilan bagi korban," pungkasnya.[fer]