SLEMAN —Jatim.Wartaglobal.id - Minggu 25/01/26. Rasa keadilan publik kembali diuji. Seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, justru terancam pidana setelah berupaya melindungi istrinya dari aksi penjambretan.
Alih-alih dipandang sebagai korban, pria tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum yang menempatkannya dalam posisi tersangka.
Kasus ini menuai reaksi keras dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang secara terbuka menyatakan siap “memasang badan” demi membela sang suami.
Hotman menilai, langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini mencederai rasa keadilan dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya.
Pembelaan Diri Justru Dipersoalkan
Dalam pernyataannya, Hotman menegaskan bahwa hukum Indonesia secara tegas mengenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer).
Prinsip ini memberikan perlindungan hukum bagi siapa pun yang melakukan tindakan untuk mempertahankan diri atau orang lain dari ancaman nyata dan mendesak.
“Kalau orang yang menyelamatkan istri dari kejahatan malah dijadikan tersangka, maka hukum sudah kehilangan nuraninya,” tegas Hotman.
Ia mendesak Kapolda DIY dan Kapolres Sleman agar mengevaluasi ulang penanganan kasus tersebut dengan mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan prosedural.
Ancaman Serius bagi Keamanan Masyarakat
Lebih jauh, kriminalisasi terhadap korban yang melakukan pembelaan diri dinilai berbahaya bagi tatanan sosial.
Jika warga yang melawan kejahatan justru dipidana, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: melawan kriminal adalah risiko hukum.
Kondisi ini dikhawatirkan akan:
Membuat masyarakat takut bertindak saat kejahatan terjadi
Memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bertindak semakin brutal
Melemahkan solidaritas sosial dalam menghadapi kejahatan jalanan
“Kalau pembelaan diri dalam kondisi berbahaya saja tidak dilindungi, lalu apa gunanya hukum hadir di tengah masyarakat?” ujar Hotman dengan nada keras.
Gelombang Dukungan Publik
Kasus ini pun menyulut gelombang reaksi publik. Di media sosial, banyak warganet menyatakan kegelisahan yang sama:
hukum kerap terasa tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Korban kejahatan bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga dibebani ancaman pidana saat berusaha menyelamatkan diri.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak menjadikan korban sebagai tersangka, terlebih dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
Ujian Nyata bagi Rasa Keadilan
Perkara di Sleman ini bukan sekadar kasus individual, melainkan ujian serius bagi keberpihakan hukum.
Jika pembelaan diri dalam kondisi berbahaya terus dipidanakan, maka satu hal menjadi pasti:
kejahatan akan semakin merajalela, sementara masyarakat dipaksa memilih antara keselamatan atau jerat hukum.
Hukum seharusnya menjadi pelindung korban, bukan ancaman kedua setelah kejahatan itu sendiri.
Red (**)


.jpg)