Kejari Batu Selamatkan Rumah Tangga Warga Setelah Amankan Aset Negara Senilai Rp522,2 Miliar - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejari Batu Selamatkan Rumah Tangga Warga Setelah Amankan Aset Negara Senilai Rp522,2 Miliar

Wednesday, 3 December 2025

Jatimwartaglobal.id|Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan ketentraman sosial. Setelah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp522,2 miliar, Kejari Batu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) memfasilitasi proses perdamaian dan penandatanganan Surat Kesepakatan Suami Istri bagi warga Kelurahan Sisir, Kota Batu, pada Selasa (2/12/2025).
 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Kejari Batu ini merupakan bentuk pelayanan hukum non-litigasi terhadap pasangan suami istri berinisial H dan N. Pasangan ini sebelumnya menghadapi konflik rumah tangga dan berupaya menyelesaikan masalah secara damai dengan pendampingan dari Kejari Batu atas permintaan salah satu pihak.
 

Kasi Datun Kejari Batu, Reynold, SH, MH, memimpin langsung kegiatan fasilitasi ini. Proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan memastikan bahwa kesepakatan diambil secara sadar tanpa tekanan, serta selaras dengan nilai-nilai hukum dan ajaran agama, khususnya Islam yang mengedepankan Islah (perdamaian), musyawarah, dan menjaga kehormatan keluarga.
 

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu sebelumnya telah melakukan verifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi pasangan H dan N, serta memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang berlaku. Substansi kesepakatan kemudian dibacakan dan dijelaskan secara rinci, mencakup kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
 

Dalam kegiatan tersebut, Reynold juga menekankan nilai-nilai ajaran Islam yang mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan keluarga, menghindari kekerasan, serta menyelesaikan perselisihan melalui dialog yang baik. Para pihak kemudian menandatangani dokumen kesepakatan di hadapan Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk komitmen bersama.
 

Kasi Datun menegaskan bahwa penyelesaian damai ini sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan. Kesepakatan ini menjadi peringatan terakhir agar kedua pihak menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau dampak hukum.
 

Kejaksaan Negeri Batu berkomitmen untuk terus memberikan layanan hukum non-litigasi yang mengedepankan kemanfaatan, keadilan, nilai-nilai keagamaan, serta kemanusiaan demi menjaga ketertiban umum. Kegiatan ditutup dengan harapan agar keluarga yang bersangkutan dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga secara harmonis dan sesuai tuntunan agama.[fer]