Tak Lagi Gelap: Warga Jepara Bisa Kendalikan Status Bansos Lewat Aplikasi Resmi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tak Lagi Gelap: Warga Jepara Bisa Kendalikan Status Bansos Lewat Aplikasi Resmi

Saturday, 22 November 2025
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan warga bisa pantau Status Bansos Lewat Aplikasi Resmi.

JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan penyaluran bantuan sosial semakin transparan dengan menghadirkan aplikasi yang memungkinkan warga mengecek, mengusulkan, hingga menyanggah status penerima bansos hanya melalui ponsel.

Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa pembenahan data kini mengacu pada sistem nasional DTSEN agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Pemerintah terus memperbaiki akurasi dan transparansi pendataan penerima bantuan sosial. Salah satu langkah nyata adalah menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengecek, mengusulkan, dan menyanggah status penerima bansos secara langsung melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di ponsel masing-masing.

Bupati Jepara Witiarso Utomo menjelaskan bahwa pembenahan ini menjadi prioritas nasional karena selama ini banyak ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan. Pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pemutakhiran data secara menyeluruh.

"Pemutakhiran data sekarang mengacu pada DTSEN. Kriteria penerima bantuan ditentukan oleh BPS, sehingga prosesnya lebih terukur dan seragam,” kata Bupati Wiwit, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, penggunaan DTSEN memastikan bahwa penyaluran bantuan tidak lagi bergantung pada daftar manual, tetapi pada data valid hasil pemadanan nasional oleh BPS.

Aplikasi Kemensos: Cek, Usul, Sanggah Lebih Mudah

Bupati menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki kendali penuh untuk memastikan kelayakan bantuan mereka. Melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, warga bisa:

Melihat status penerima bansos

Mengajukan usulan bantuan

Memberikan sanggahan bila ada penerima yang dinilai tidak layak

Menolak bantuan bagi warga yang sudah mandiri.

"Melalui aplikasi cek bansos, masyarakat bisa mengusulkan atau menyanggah. Ada warga yang secara sadar memilih tidak lagi menerima bantuan karena sudah berdaya,” jelas Bupati.

Cara mengeceknya juga sederhana:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.

2. Masukkan data sesuai KTP.

3. Pilih wilayah domisili.

4. Verifikasi captcha.

5. Tekan tombol Cek Bansos.

Jika terdaftar, aplikasi akan menampilkan jenis bantuan, periode pencairan, dan status kelayakan.

Penyaluran Bantuan: Dimulai 21 November

Kepala Dinsospermades Jepara, Muh Ali, menambahkan bahwa pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra secara nasional melalui PT Pos Indonesia sejak 21 November 2025.


Di Jepara, tahap awal sudah dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 di Kantor Pos Jepara kepada 11 KPM dari Kelurahan Karangkebagusan. Penyaluran secara masif melalui titik komunitas seperti balai desa dan pendopo kecamatan dimulai pada 25 November 2025.

"Penyaluran di titik komunitas ditargetkan selesai hingga 30 November. Warga yang belum mengambil bantuan masih diberi kesempatan hingga 8 Desember di kantor pos kecamatan,” ujar Muh Ali.

Rekonsiliasi gagal bayar dijadwalkan pada 9–11 Desember 2025, disertai SPTJM dari perangkat desa sebagai bukti pendukung.

Syarat Penerima Bantuan BPNT dan KIS

Untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp200 ribu per tahun, penerima harus memenuhi kriteria:

Masuk dalam DTSEN desil 1–4

Memiliki anggota keluarga rentan

Berpenghasilan di bawah garis kemiskinan daerah

Tidak merangkap bantuan dari program lain

Sementara penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) harus:

Ber-KTP Jepara

Terdaftar sebagai PBI-JKN

Masuk desil 1–5 DTSEN

BLTS Rp900 Ribu Sekaligus Tiga Bulan

Adapun BLTS sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu total Rp900 ribu. Penyaluran direncanakan dilakukan bersamaan dengan agenda Bupati Ngantor di Desa Kecapi, Tahunan, pada Selasa, 25 November 2025.

Dengan sistem data yang lebih akurat dan akses aplikasi yang mudah, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh bantuan secara tepat sasaran dan merata, sekaligus mendorong warga untuk berperan aktif dalam pengawasan bansos. (Petrus)