BLITAR Warta Global Jatim.id
31 Januari 2026 , Video viral yang memperlihatkan truk-truk yang dimodifikasi secara kejam beroperasi di desa Bendo, Kepanjen Kidul, Kota Blitar, membongkar fakta pahit, Beberapa buah kendaraan modifikasi beroperasi dipergunakan sebagai alat untuk mencuri bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil,namun di selewengkan Black Market,perdagangan gelap solar subsidi di jual ke industri.
Warga setempat langsung menunjuk nama Komarudin yang masih tercatat dalam Daftar Pencarian Saksi(DPS) Polres Jombang beberapa waktu yang lalu sebagai sosok kunci dan salah satu aktor utama dalam jaringan ilegal yang telah merusak BBM subsidi negara!
TINDAKAN TERORGANISIR, BERKELIARAN BEBAS DI SPBU
Warga mengaku telah lama menyaksikan truk-truk yang dimodifikasi agar kapasitasnya melampaui standar berkeliaran ke berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Blitar. Diduga, kelompok ini menggunakan cara culas seperti barcode palsu dan manipulasi sistem untuk mengambil solar subsidi dalam jumlah besar, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi di pasar gelap. Tindakan ini jelas menyia-nyiakan kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
NAMA KOMARUDIN TERPANTAU SEJAK LAMA
Tidak hanya di Blitar, nama Komarudin juga tercatat dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Jombang dan Tulungagung. Pada Desember 2024, Polres Jombang berhasil mengungkap gudang rahasia yang diduga miliknya di desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, yang menjadi tempat penimbunan ribuan liter solar ilegal selama berbulan-bulan lamanya!
HUKUMAN SETIMPAL MENUNGGU PELAKU
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda ratusan juta rupiah. Undang-undang sudah jelas mengatur konsekuensi berat bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan subsidi negara untuk keuntungan pribadi.
HARAPAN MASYARAKAT POLDA JATIM DAN MABES POLRI SEGERA TURUN TANGAN!
Masyarakat mengajak Pemerintah Daerah (Polda) Jawa Timur dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera turun tangan dalam menangani kasus ini. Harapannya, seluruh jaringan mafia solar di Jawa Timur dapat dibongkar hingga akar-akarnya, sehingga subsidi negara benar-benar dapat dirasakan oleh yang berhak dan para pelaku mendapatkan sangsi hukum yang layak! (TM TIM)


.jpg)