Kades Purworejo Ditahan Polres Sragen atas Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas DesaSRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sragen resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo bin Doto (55), terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan hasil sewa tanah kas desa. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
Kapolres Sragen AKBP Dewiaja Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang disewakan sejak tahun 2016 hingga 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, dan seluruh hasil sewa tidak pernah masuk ke rekening kas desa.
Tanah kas desa seluas sekitar 6.000 meter persegi tersebut disewakan kepada PT Jaya Sempurna Sakti (JSS) dan PT Aries Putra Beton (APB) dengan total nilai sewa mencapai Rp240 juta. Namun, seluruh uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI. Dana itu tidak tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), padahal seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa Ngadiyanto membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana tersebut. Dalam dokumen SPJ disebutkan adanya kegiatan pengadaan tiang lampu penerangan jalan senilai lebih dari Rp120 juta pada tahun 2021, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak pernah direalisasikan. Bahkan, pihak yang namanya dicantumkan sebagai penyedia barang mengaku tidak pernah menerima pekerjaan tersebut, sehingga memperkuat dugaan adanya manipulasi laporan keuangan desa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk dokumen perjanjian sewa tanah, bukti transfer bank, kwitansi pembayaran, dokumen APBDes dan BKU Desa Purworejo tahun 2016–2019, serta laporan SPJ fiktif. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, tindakan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp240 juta.
Atas perbuatannya, Ngadiyanto dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Polres Sragen kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Joko S)


.jpg)