Mapolsek Sidoharjo yang berada dilokasi dekat dengan Exit Tol Pungkruk Sragen salah satu Polsek yang masih menempati tanah kas desa.SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Permasalahan status lahan kembali mencuat ketika jajaran Polda Jateng melakukan kunjungan kerja ke Polres Sragen pada Jumat (21/11/25). Dalam forum tersebut, beberapa perwakilan Polsek menyampaikan aspirasi terkait keberadaan kantor mereka yang hingga kini masih berdiri di atas tanah kas desa. Harapan agar lahan tersebut dapat dihibahkan kembali menguat, terutama untuk mendukung revitalisasi fasilitas kepolisian di wilayah Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa total ada enam Polsek yang hingga saat ini masih menggunakan tanah kas desa sebagai lokasi kantor. Keenamnya yakni Polsek Sidoharjo, Plupuh, Tanon, Sambirejo, Sambungmacan, dan Ngrampal. Kondisi ini menjadi catatan penting karena pembangunan maupun peremajaan kantor Polsek tidak dapat dilakukan tanpa kejelasan status aset.
Suara aspiratif itu pertama kali disampaikan oleh Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, kepada Kabag Renprogar Polda Jateng, AKBP Nunuk Setiyowati, yang hadir saat kunjungan. AKP Harno menuturkan bahwa Polsek Sidoharjo dan Polsek Sambungmacan masih menempati tanah kas desa, dan berharap ada solusi seperti halnya beberapa polsek lain yang sudah mendapatkan hibah tanah dari pemerintah daerah.
Menurut Harno, posisi Polsek Sidoharjo cukup strategis karena menjadi pintu masuk Kabupaten Sragen dari Exit Tol Pungkruk, sehingga kantor yang representatif sangat diperlukan.
“Kalau memungkinkan, tanah kas desa ini bisa dihibahkan ke Polres agar kami dapat membangun kantor polsek yang lebih layak dan modern. Apalagi Sidoharjo adalah gerbang Sragen. Akan lebih baik jika wajah Polsek juga mencerminkan kemajuan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Bapperida Sragen melalui Kepala Bapperida, Dwiyanto, menegaskan bahwa tanah kas desa berbeda dengan tanah kas daerah, sehingga kewenangan pengelolaannya berada sepenuhnya pada pemerintah desa. Ia menyebutkan bahwa Pemkab Sragen memang pernah menghibahkan tanah kas daerah untuk pembangunan Polsek Tangen dan Sukodono, namun untuk tanah kas desa keputusan final ada di tangan desa masing-masing.
Di sisi lain, Kepala Desa Jetak, Siswanto, mengungkapkan bahwa proses hibah tanah kas desa bukan perkara sederhana. Selama 15 tahun menjabat, ia mengaku belum menemukan regulasi yang memungkinkan pengalihan aset desa dalam bentuk hibah kepada Polri.
“Sampai sekarang kami belum menemukan dasar regulasi yang jelas untuk menghibahkan tanah kas desa. Selain itu, tanah yang dipakai Polsek kami anggap sebagai fasilitas umum, sehingga desa tidak menerima kompensasi apa pun,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (22/11/25).
Ia juga menambahkan bahwa Polsek bukan satu-satunya instansi yang menggunakan tanah kas desa. Koramil dan Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tersebut pun berdiri di atas lahan serupa, sehingga persoalan seperti ini bukan hanya menyangkut kepolisian, tetapi juga lintas lembaga.
Melihat kompleksitas aturan aset desa, pembahasan mengenai hibah tanah kas desa untuk Polsek diyakini masih akan berlanjut. Pemerintah desa dan pihak kepolisian perlu duduk bersama agar ditemukan formula yang sesuai regulasi namun tetap mendukung pelayanan keamanan publik. (Joko S)


.jpg)