
jatim.wartaglobal.id|Malang, Jawa Timur – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menjadi saksi bisu jalannya persidangan kasus tindak pidana perzinahan dengan terdakwa berinisial EFY. Sidang yang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 16.00 WIB, menghadirkan dua saksi kunci yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Made Ray Adhi Martha, SH, MH, memimpin jalannya persidangan dengan mendakwa terdakwa EFY menggunakan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan. Pasal ini menjadi dasar bagi tuntutan yang akan diajukan terhadap terdakwa atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Majelis, serta Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Kombinasi pengalaman dan keahlian dari para hakim ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap privasi dan menjaga harkat serta martabat para pihak yang terlibat, persidangan ini digelar secara tertutup untuk umum. Keputusan ini sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (5) KUHAP dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, yang menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kesusilaan.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi dengan inisial ZR (saksi korban) dan NS memberikan keterangan yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus perzinahan ini. Keterangan dari kedua saksi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan proporsional.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 05 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan, keterangan dari saksi-saksi ini dapat semakin memperjelas duduk perkara dan memberikan gambaran yang utuh mengenai kejadian yang sebenarnya.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai pada pukul 16:44 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menutup persidangan. Terdakwa EFY kemudian dibawa kembali ke Lapas Lowokwaru oleh Pengawal Tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian Polres Batu, untuk menunggu sidang berikutnya.[fer]


.jpg)