
Aparat Polisi Polres Karanganyar melakukan pemeriksaan terhadap Sindikat Pengedar Obat Keras dan Sabu di Karanganyar, 18 ribu butir Yarindo disita, Selasa (7/10/25).
KARANGANYAR, WARYAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Jawa Tengah. Dalam sebuah operasi gabungan lintas kabupaten, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras daftar G jenis Yarindo dan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 18.048 butir tablet dan 33,94 gram sabu siap edar.
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Berdasarkan informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Karanganyar menelusuri aktivitas mencurigakan di dua wilayah berbeda yang diduga menjadi pusat distribusi obat keras.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi yakni, Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar dan Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Dari hasil operasi tersebut, dua orang berhasil diamankan. Keduanya adalah Febri Setyoko alias Mbolok (25), warga Karanganyar, dan Jefry Ardiana alias Kecut (27), warga Sragen. Polisi memastikan keduanya merupakan jaringan pengedar yang bekerja sama dalam memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Jefry Ardiana berperan sebagai pemasok utama. Ia membeli obat keras jenis Yarindo dalam jumlah besar dari sumber yang kini tengah ditelusuri polisi.
Barang tersebut kemudian diberikan kepada Febri Setyoko untuk diedarkan di sejumlah daerah, terutama di wilayah Karanganyar dan Sragen.
Dari setiap toples berisi 1.000 butir Yarindo, Jefry mengantongi keuntungan sekitar Rp300 ribu, sementara Febri memperoleh keuntungan lebih besar, mencapai Rp3,2 juta per toples.
“Obat keras ini dijual tanpa izin resmi dan tidak melalui apotek. Padahal obat dengan label daftar G hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter,” ungkap Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).
Dalam penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menyita 18.048 butir tablet putih bertuliskan huruf ‘Y’ yang diduga kuat merupakan Yarindo. Selain itu, petugas juga menemukan 33,94 gram sabu, alat hisap (bong), tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Dua saksi lain turut diperiksa dalam kasus ini, yakni Dwi Aris Siswanto dan Dimas Saputro, yang masing-masing kedapatan menyimpan satu dan dua butir Yarindo untuk dikonsumsi pribadi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mereka terancam pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah obat keras dan narkotika yang disita tergolong besar dan memenuhi unsur “peredaran jaringan lintas kabupaten”.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami juga masih menelusuri asal-usul obat Yarindo tersebut, karena indikasinya didapat dari luar wilayah Karanganyar,” tambah Kompol Miftahul Huda.
Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Jawa Tengah terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, Jawa Tengah menempati peringkat ke-5 nasional dalam kasus penyalahgunaan obat keras daftar G dan psikotropika golongan III. Obat-obatan seperti Yarindo, Trihexyphenidyl, dan Dextro kerap disalahgunakan karena efek stimulan dan halusinogeniknya yang mirip narkotika.
Kasus serupa juga sempat diungkap Polres Sukoharjo pada Agustus 2025, di mana 15.000 butir pil Yarindo diamankan dari tangan seorang kurir berusia 22 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran obat daftar G semakin marak di kalangan remaja dan jaringan kecil antar kabupaten. (Joko S)