Pemkab dan Kejari Sragen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Program Restorative Justice Plus - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemkab dan Kejari Sragen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Program Restorative Justice Plus

Wednesday, 8 October 2025
Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Sragen melakukan kerjasama bidang hukum dan MoU untuk Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Program Restorative Justice Plus, Selasa (7/10/25).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi memperkuat kerja sama di bidang hukum dengan menandatangani dua nota kesepakatan penting, yaitu Nota Kesepakatan Pembinaan Hukum dan Penanganan Permasalahan Umum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Nota Kesepakatan Program Restorative Justice Plus, pada Senin (6/10/2025).

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Sragen dan turut dihadiri sejumlah lembaga mitra, seperti Baznas Sragen, BNN Surakarta, dan RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta. Kolaborasi lintas sektor ini disebut sebagai langkah konkret dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga solutif dan berkeadilan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Jerniaty, menjelaskan bahwa kerja sama antara Kejari dan Pemkab Sragen sebenarnya telah terjalin lama melalui berbagai bentuk pendampingan hukum. Selama ini, kejaksaan aktif dalam pengawalan proyek strategis daerah, pemberian bantuan hukum kepada BUMD dan OPD, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.

“Harapan kami, kerja sama ini dapat terus ditingkatkan agar kejaksaan berperan aktif mendukung pembangunan daerah, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum yang bisa merugikan pemerintah daerah,” ujar Jerniaty.

Dalam kesempatan yang sama, Jerniaty memaparkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan kali ini juga menjadi tonggak penting bagi penguatan sinergi antarinstansi melalui Program Restorative Justice Plus. Program ini merupakan bentuk pengembangan dari konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang menitikberatkan pada pemulihan bagi korban dan pelaku, bukan semata pada hukuman pidana.

“Melalui program ini, pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan pembinaan, pelatihan kerja, hingga akses modal usaha agar mereka bisa mandiri dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Lebih jauh, kolaborasi lintas lembaga dengan Baznas, BNN, dan RSJD Surakarta diharapkan mampu menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif. Baznas akan mendukung dari sisi bantuan sosial dan modal usaha, BNN berperan dalam rehabilitasi penyalahguna narkoba, sementara RSJD Surakarta menyediakan layanan kesehatan jiwa dan pemulihan mental bagi pelaku maupun korban.

“Kami tidak hanya ingin memulihkan, tetapi juga memastikan para pelaku memiliki keterampilan, pekerjaan, dan jalan untuk diterima kembali di masyarakat tanpa stigma negatif,” imbuh Jerniaty.

Sementara itu, Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang profesional dan transparan.

“Penandatanganan nota kesepakatan hari ini menjadi sarana strategis untuk menjaga solidaritas antara pemerintah daerah dan kejaksaan, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Sigit.

Menurutnya, keberhasilan kerja sama ini akan sangat bergantung pada komitmen dan sinergi antarinstansi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Hubungan baik antara Pemkab Sragen dan Kejari adalah modal penting untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Kami berharap sinergi ini dapat mewujudkan kepastian, kemaslahatan, dan keadilan hukum bagi masyarakat Sragen,” tegas bupati. (Joko S)