
WARTAGLOBAL.ID|Malang, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi terkait perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin (13/10/2025). Sidang yang dimulai pukul 14.21 WIB ini menghadirkan terdakwa Y. Lukman Adi Winoto dan Fuad Dwi Yono.
Kedua terdakwa tiba di PN Malang pada pukul 11.00 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Kepolisian Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu. Mereka kemudian ditempatkan di sel tahanan pengadilan sebelum dimulainya persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Indria Qori Safitri, S.H., Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., dan Hidayah, S.H., M.Kn.
Dalam pembacaan pledoi, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa. Mereka berpendapat bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 368 ayat (2) KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Penasehat Hukum juga meminta agar nama baik kedua terdakwa dipulihkan melalui pengumuman di media massa, sebagai bentuk rehabilitasi atas tuduhan yang dianggap tidak terbukti.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda ini ditunda hingga Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi pledoi yang telah dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Secara keseluruhan, jalannya persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Aparat keamanan dari kepolisian dan kejaksaan memastikan tidak ada gangguan selama proses persidangan berlangsung.[fer]