GP Ansor Jatim Gerak Cepat" Laporkan Trans7 ke Polda Jatim, Tayangan XPOSE Diduga Lecehkan Kiai dan Pesantren - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

GP Ansor Jatim Gerak Cepat" Laporkan Trans7 ke Polda Jatim, Tayangan XPOSE Diduga Lecehkan Kiai dan Pesantren

Wednesday, 15 October 2025

Warta Global Jatim.id - Surabaya, buntut penayangan program XPOSE Trans7 atas pelecehan terhadap ponpes lirboyo dan framing negatif terhadap kyai dan santri ponpes lirboyo Ansor Jatim – Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jatim melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Selasa (14/10/2025).

Ketua PW GP Ansor Jatim, H Musaffa Safril mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah hukum karena menganggap tayangan salah satu episode program XPOSE Trans7 diduga telah melecehkan para kiai serta kehidupan Pesantren Lirboyo, Kediri, serta berdampak negatif juga bagi pesantren pesantren di indonesia.

Menurutnya, di dalam tayangan tersebut, ada narasi yang berbunyi, ‘Santrinya minum susu saja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok? Kiai yang kaya raya, tetapi umat yang kasih amplop’. Narasi itu dianggap bernada merendahkan dunia pesantren.

“Tayangan seperti ini tidak mencerminkan fungsi media yang seharusnya memberikan pencerahan kepada publik. Sebaliknya, justru berpotensi menimbulkan provokasi serta kebencian terhadap para kiai,” ujarnya.Lebih lanjut, Safril mengatakan, guna melengkapi laporannya tersebut, PW GP Ansor Jatim membawa rekaman tayangan Xpose Uncensored sebagai barang bukti. Laporan resmi tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Oktober 2025.

Diterangkannya, selain membuat laporan, PW GP Ansor Jatim juga mendesak pihak Trans7 agar meminta maaf secara terbuka dan langsung kepada para kiai serta masyarakat luas.
“Memang Trans7 sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis, tetapi kami menilai itu belum cukup. Harus ada permintaan maaf langsung kepada kiai dan umat,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.Isi tayangan tersebut tergolong ujaran kebencian yang diarahkan kepada para kiai maupun tokoh yang selama ini menjadi penjaga moral dan pilar keagamaan masyarakat. Ini fitnah dan framing yang sangat provokatif. Kami tidak bisa tinggal diam, langkah hukum ini menjadi bentuk sikap tegas kami,” tuturnya.red