Gibran Di Gugat 125 Triliyun ' Gegara Ijazah, Penggugat Tolak Damai Menyuruh Gibran Sekolah Lagi !!!
By
Redaksi Warta Global
-
Tuesday, 30 September 2025
Persidangan Di PN Jakarta Pusat Warta Global Jatim.id - Polemik ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Subhan Palal, advokat yang menggugat Gibran sebesar Rp125 triliun, menegaskan dirinyamenolak jalan damai, ia akan tetap melanjutkan prosesnya lebih lanjut, bahkan menantang sangWapres gibran untuk mundur dari jabatan jika inginperkara ini selesai, "Saya sudah berkali-kali sampaikan, ini cacatbawaan. Bagaimana saya bisa damai? Bukansaya yang damai, tapi dia (Gibran) yang harusberdamai. Caranya cuma satu: mundur,"' ujarSubhan usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin(29/9/2025). Subhan juga menilai Gibran seharusnya "sekolahlagi" karena pendidikan formalnya dianggaptidak sah. "Itu syarat subjektif yang cacat. Kalaumau diselesaikan, ya sekolah lagi. Sayangnya,Undang-Undang tidak mengakomodir hal itu,"Pungkasnya Sidang mediasi dijadwalkan berlanjut pekandepan. Majelis hakim meminta pihak penggugatmenyiapkan proposal perdamaian, sembarimenantikan kehadiran Wapres Gibran yanghingga kini belum muncul di meja mediasi pengadilan Dalam perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PNJkt.Pst, Subhan meminta majelis hakim: Menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum,Membatalkan status Gibran sebagai WakilPresiden RI periode 2024-2029. Menghukum Gibran dan KPU membayar gantirugi Rp125,01 triliun ke kas negara. Menjatuhkan uang paksa Rp100 juta per hari bilalalai melaksanakan putusan Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkansubstansi gugatan tersebut. "Dalam petitumnya,penggugat meminta hakim menyatakan Gibrantidak sah menjabat sebagai Wapres," jelasnya, Dampak Politik yang timbulKasus ini diyakini berpotensi mengguncangstabilitas politik di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Pasalnya, gugatan menyasarlangsung pada legitimasi Wapres sekaligusmenyinggung peran KPU dalam proses verifikasiPilpres 2024 yang lalu.red-