Gibran Di Gugat 125 Triliyun ' Gegara Ijazah, Penggugat Tolak Damai Menyuruh Gibran Sekolah Lagi !!! - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gibran Di Gugat 125 Triliyun ' Gegara Ijazah, Penggugat Tolak Damai Menyuruh Gibran Sekolah Lagi !!!

Tuesday, 30 September 2025
Persidangan Di PN Jakarta Pusat

Warta Global Jatim.id - Polemik ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali 
memanas. Subhan Palal, advokat yang menggugat 
Gibran sebesar Rp125 triliun, menegaskan dirinya
menolak jalan damai, ia akan tetap melanjutkan 
prosesnya lebih lanjut, bahkan menantang sang
Wapres gibran untuk mundur dari jabatan jika ingin
perkara ini selesai,

"Saya sudah berkali-kali sampaikan, ini cacat
bawaan. Bagaimana saya bisa damai? Bukan
saya yang damai, tapi dia (Gibran) yang harus
berdamai. Caranya cuma satu: mundur,"' ujar
Subhan usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin
(29/9/2025).

Subhan juga menilai Gibran seharusnya "sekolah
lagi" karena pendidikan formalnya dianggap
tidak sah. "Itu syarat subjektif yang cacat. Kalau
mau diselesaikan, ya sekolah lagi. Sayangnya,
Undang-Undang tidak mengakomodir hal itu,"
Pungkasnya 

Sidang mediasi dijadwalkan berlanjut pekan
depan. Majelis hakim meminta pihak penggugat
menyiapkan proposal perdamaian, sembari
menantikan kehadiran Wapres Gibran yang
hingga kini belum muncul di meja mediasi 
pengadilan

Dalam perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN
Jkt.Pst, Subhan meminta majelis hakim:

Menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum,
Membatalkan status Gibran sebagai Wakil
Presiden RI periode 2024-2029.

Menghukum Gibran dan KPU membayar ganti
rugi Rp125,01 triliun ke kas negara.

Menjatuhkan uang paksa Rp100 juta per hari bila
lalai melaksanakan putusan

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan
substansi gugatan tersebut. "Dalam petitumnya,
penggugat meminta hakim menyatakan Gibran
tidak sah menjabat sebagai Wapres," jelasnya,

Dampak Politik yang timbul
Kasus ini diyakini berpotensi mengguncang
stabilitas politik di awal pemerintahan 
Prabowo-Gibran. Pasalnya, gugatan menyasar
langsung pada legitimasi Wapres sekaligus
menyinggung peran KPU dalam proses verifikasi
Pilpres 2024 yang lalu.red-