Kejahatan Lintas Daerah Dibongkar Polres Bojonegoro, Pasutri Lamongan sebagai Pelaku curanmor - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kejahatan Lintas Daerah Dibongkar Polres Bojonegoro, Pasutri Lamongan sebagai Pelaku curanmor

Tuesday, 16 September 2025


 Curanmor Lintas Daerah Dibongkar Polres Bojonegoro, Pasutri Lamongan Jadi Dalang Utama
 
BOJONEGORO – Warta global id. Jatim,  Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan yang digelar pada Selasa, 16 September 2025, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pasangan suami istri asal Lamongan yang berperan sebagai otak dari aksi kejahatan ini.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan TH (42) dan WI (41), pasangan suami istri asal Lamongan, saat keduanya tengah beraksi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, pada Jumat (12/9/2025). Pasangan ini diketahui berkeliling mencari sasaran motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel.
 
Saat berpatroli, kami mencurigai gerak-gerik pasangan ini. Setelah kami amati, ternyata mereka sedang mengincar sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko," ujar seorang petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
 
TH kemudian berpura-pura membeli minuman di toko tersebut, sementara WI mengawasi situasi sekitar. Setelah memastikan situasi aman, TH dengan cepat membawa kabur sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL yang terparkir di depan toko. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang sudah mengintai sejak awal.
 
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu FL (40), JS (29), dan G (38), yang semuanya merupakan warga Mojokerto. Ketiganya berperan sebagai penadah dan perantara penjualan motor hasil curian.
 
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beraksi sejak Mei 2025 dan berhasil menggasak puluhan sepeda motor di wilayah Bojonegoro dan Lamongan. "Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap TKP lainnya," tegas Kapolres.
 
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
 
- 1 unit Honda Vario hitam tahun 2018 bernopol S-2588-AL
- 1 unit Honda Vario putih bernopol S-5930-QJ (sarana kejahatan)
- 1 unit Honda Vario hitam tahun 2017 bernopol S-6487-AX
- 1 unit Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi
 
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi curanmor. Jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, dan gunakan kunci ganda untuk keamanan tambahan," pesan Kapolres.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(Bram)