Pemilik Galian C Tambang Ilegal di Bulungan Jepara Diduga Kebal Hukum, Alat Berat Terus Beroperasi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemilik Galian C Tambang Ilegal di Bulungan Jepara Diduga Kebal Hukum, Alat Berat Terus Beroperasi

Sunday, 10 August 2025

JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Aroma dugaan kebal hukum kian menyengat dari aktivitas galian C tambang tanah ilegal di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Kegiatan yang diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial S ini terus berlangsung tanpa izin resmi, seolah tak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Penambangan tanah tanpa izin dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat dan armada truk pengangkut. Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan tetap berlanjut meskipun melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengelola tambang diduga seorang pengusaha berinisial S yang dikenal luas di daerah tersebut. Warga setempat menjadi pihak yang dirugikan, sementara APH disorot karena minimnya penindakan.

Investigasi tim media dilakukan pada Minggu, 10 Agustus 2025, ketika aktivitas tambang berlangsung di siang hari.

Lokasi tambang berada di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara — daerah yang mudah diakses, bukan wilayah terpencil.

Diduga lemahnya pengawasan dan penindakan hukum membuat pelaku merasa aman dan “kebal” dari jerat hukum. Warga menyebut pelaku “tak kapok-kapok” meskipun sudah jelas melanggar peraturan.

Pelaku memanfaatkan lahan di wilayah tersebut untuk penambangan tanah menggunakan alat berat. Truk-truk keluar masuk tanpa henti mengangkut hasil galian. Saat awak media mencoba mendokumentasikan, pelaku menunjukkan sikap kesal dan mengusir dari lokasi.

Landasan Hukum Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2021 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dampak, Selain merusak lingkungan dan mengancam kelestarian tanah, aktivitas ilegal ini juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Jepara. Warga khawatir akan timbul kerusakan permanen, potensi banjir, dan konflik sosial jika dibiarkan berlarut-larut. (Maskur)