Warta Global Jatim.id
Proses sertifikasi tanah relokasi warga terdampak pembangunan bendungan Semantok, Kecamatan Rejoso, berujung dilematis hingga timbul rasa ketidak pastian atas janji Pemda untuk segera sertifikasi tanah yang mereka tempati selama ini ,namun hingga kini janji itu berujung mengambang dalam ketidak pastian.
Dari dampak ketidak pastian status hukum atas tanah yang mereka tempati,jelas menimbulkan gejolak bagi warga yang menempatinya khususnya warga Desa Tritik dan warga Desa Sambikerep
Mereka mendesak Pemda untuk segera memberikan solusi terhadap sertifikasi tanah yang mereka tempat.Situasi semakin meruncing dipicu ketidakpastian dari janji Pemda terhadap masyarakat yang terdampak akhirnya DPRD kab Nganjuk khususnya komisi l dan III menggelar rapat dengar pendapat di Gedung DPRD kab Nganjuk, Kamis,(16/7/2025)
Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Camat Rejoso, Kepala Desa Tritik, serta perwakilan warga Sambikerep. Namun,ada salah satu yang mengganjal para peserta rapat,dimana Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTP) tidak bisa hadir, padahal mereka mengetahui permasalahan sejak awal, dari proses relokasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Aditya menjelaskan bahwa dalam forum ini semua pihak, baik OPD, perangkat desa, maupun warga, telah mencoba memaparkan permasalahan sertifikasi lahan pengganti di Semantok, namun penjelasan yang diberikan sejumlah OPD dinilai tidak memberikan kejelasan yang diharapkan dan belum meruncing ke titik temu penyelesaian permasalahan.
Menurut Aditya, terdapat beberapa permasalahan mendasar yang dialami Pemkab maupun masyarakat, khususnya terkait persyaratan dan perencanaan yang tidak sesuai dengan janji yang sebelumnya disampaikan kepada warga.
Namun DPRD juga sudah berusaha merespon dari keluhan warga sematok,dengan di tindak lanjuti survey lokasi, dan rapat dengar pendapat ." apakah sudah ada inisiatif exkutif mengajak njenengan rapat??, secara teknis tindak lanjut itu bukan DPRD namun bagian dari exskutif"pungkasnya.
Aditya berharap agar tidak lanjut exskutif ini dapat menentukan step , atau tahapan langkah selanjutnya untuk mencari solusi dalam permasalahan agar segera mendapat titik temu .(Tomo)