"Oknum Wartawan dan LSM Terlibat Pemerasan Rp150 Juta ke Pengelola Ponpes di Batu Diserahkan ke JPU" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

"Oknum Wartawan dan LSM Terlibat Pemerasan Rp150 Juta ke Pengelola Ponpes di Batu Diserahkan ke JPU"

Friday, 13 June 2025


Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari Polres Batu terkait kasus pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum wartawan dan LSM. Kedua tersangka, berinisial YLA dan FDY, diduga memeras pengelola Pondok Pesantren Hadhramaut di Kota Batu senilai Rp150 juta dengan dalih menyelesaikan kasus pencabulan.  



Menurut penyelidikan, kejadian bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Niki Kopitiam Café & Resto, Jl. Ir. Soekarno No. 125, Junrejo, Batu. Kedua tersangka mendatangi korban, M. Fahrudin Ghozali, dan meminta uang sebesar Rp150 juta dengan ancaman mempublikasikan kasus pencabulan yang terjadi di ponpes tersebut.  



YLA dan FDY diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan dan aktivis LSM untuk mengintimidasi korban. Mereka mengklaim uang tersebut akan digunakan untuk "menyelesaikan" masalah hukum, meski tidak memiliki kewenangan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp150 juta.  



Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) KUHP (pemerasan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta UU ITE (Pasal 45B jo. Pasal 29 UU No. 11/2008 yang telah diubah). Jika terbukti, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun.  



Setelah penyidikan rampung, Polres Batu menyerahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke JPU Kejari Batu pada Kamis, 12 Juni 2025. Tim jaksa yang terdiri dari Indriaqori Safitri, Muh. Fahmi Mirza Barata, Hidayah, dan Rista Permatasari kini mempersiapkan surat dakwaan.  



JPU Kejari Batu memutuskan menahan YLA dan FDY di Lapas Kelas IA Lowokwaru, Malang, selama 20 hari (12 Juni–1 Juli 2025). Langkah ini untuk memastikan proses hukum berjalan lancar sebelum persidangan di PN Malang.  



Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu menegaskan komitmennya memberantas praktik pemerasan yang mengatasnamakan profesi. "Kami akan proses secara tegas agar menjadi efek jera," ujarnya dalam rilis resmi, 12 Juni 2025.  



Kejari Batu mendorong korban kejahatan serupa untuk melapor. "Masyarakat jangan takut, karena pelaku memanfaatkan ketidaktahuan korban," tambahnya.  



Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Malang dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi peringatan bagi oknum yang menyalahgunakan profesi untuk tindak kriminal.  [fer]




Klik