jatim.wartaglobal.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menorehkan prestasi dalam penegakan hukum dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) pada kasus pencurian sepeda motor. Pada Selasa, 27 Mei 2025, Kejari Batu menghentikan penuntutan terhadap M. Nur Fadjri bin (Alm.) Mohammad Nur Mismum (MNF), tersangka pencurian sepeda motor Honda Scoopy. Penghentian penuntutan ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang dikeluarkan Kepala Kejari Batu pada 14 Mei 2025.
Proses penghentian penuntutan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Batu, Erik E.B. Mudigho, S.H., bertempat di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Acara ini juga dihadiri oleh Muh. Fami Mirza Barata, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu.
Kasus bermula pada 7 Februari 2025, saat MNF, setelah mengurus surat pindah di Balai Kota Among Tani, melihat sepeda motor Honda Scoopy milik Putri Kurnia Ayu Lestari terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Karena terdorong kebutuhan akan kendaraan, MNF mengambil dan membawa pulang sepeda motor tersebut. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,-.
Meskipun kasus telah sampai pada tahap penyidikan, Kejari Batu memilih jalur RJ untuk menyelesaikan permasalahan ini. Proses mediasi yang dilakukan pada 27 Mei 2025 di Kelurahan Songgokerto dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Fasilitator, penyidik, tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta tokoh masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, tercipta kesepakatan damai. Korban, Putri Kurnia Ayu Lestari, memaafkan tindakan MNF. Hal ini menjadi kunci utama penerapan RJ dalam kasus ini, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasus ini sebelumnya telah diekspose secara virtual di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan disetujui untuk dilanjutkan dengan pendekatan RJ. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu menekankan bahwa penerapan RJ ini merupakan wujud pendekatan humanis dalam penegakan hukum. RJ memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara, sekaligus mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat.
Dengan dihentikannya penuntutan, kasus ini menjadi contoh sukses penerapan RJ di Kota Batu. Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi penegakan hukum yang lebih restorative dan humanis, mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang berkonflik. Kejari Batu, melalui langkah inovatif ini, berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.
Penerapan RJ dalam kasus ini juga menunjukkan komitmen Kejari Batu dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menunjukkan bahwa hukum bukan hanya sekedar hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan rekonsiliasi. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.[fer]