SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Komitmen Polres Sukoharjo dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti seberat 0,28 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami segera melakukan observasi dan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS alias Gareng (31), seorang pedagang yang berdomisili di rumah tersebut,” ungkap AKP Ari, Rabu (21/5/25).
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 0,28 gram yang diduga akan digunakan sendiri oleh pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti yang cukup jelas. Saat ini, HS dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ari.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 12 tahun penjara.
Polres Sukoharjo terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan atau transaksi mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melapor,” pungkas AKP Ari.
(Joko S)
KALI DIBACA