KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Sebuah insiden penganiayaan brutal yang dipicu oleh persoalan sepele akhirnya terungkap oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar. Seorang pria berinisial DA alias Lk (42), warga Kecamatan Tasikmadu, ditangkap atas dugaan penganiayaan berat terhadap korban Sri BD (47) pada awal 2020.
Menurut keterangan PS Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU M. Sulistiawan Abdillah, kejadian memilukan tersebut terjadi pada 10 Februari 2020 di kediaman pelaku. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama teman-temannya. Ketegangan bermula ketika pelaku mengambil rokok milik salah satu dari mereka tanpa izin.
Setelah ditegur terkait tindakannya, pelaku sempat pergi, namun tak lama kembali sambil membawa sebilah pedang. Amarah pelaku tak terbendung. Sri BD, yang berusaha menengahi dan menenangkan situasi, justru menjadi sasaran serangan.
Pelaku lebih dulu merusak spion sepeda motor milik korban, sebelum akhirnya mengayunkan pedangnya berkali-kali ke arah Sri.
Korban sempat mencoba menangkis serangan dengan sebatang kayu, namun serangan bertubi-tubi dari pelaku menyebabkan luka serius. Tangan kanan korban mengalami lecet, sementara tangan kirinya mengalami luka robek parah hingga otot putus dan tulang patah.
Usai mendapat penanganan awal di RS Karanganyar, korban harus dirujuk ke rumah sakit di Solo untuk perawatan lanjutan.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan DA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat yang diancam hukuman hingga lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk hasil visum, helm korban yang terkena sabetan senjata tajam, spion motor yang rusak, dan kaos korban saat kejadian.
IPTU M. Sulistiawan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dalam menyikapi persoalan sehari-hari. “Jangan sampai hal sepele berujung kekerasan. Selesaikan dengan kepala dingin atau melalui jalur hukum,” ujarnya.
Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan menjaga ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat.
(Joko S)
KALI DIBACA