SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria berinisial AJ alias Ciwir (27), warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan salah satu kafe di Kota Solo itu terancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.
AJ diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sragen pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat berada di pinggir Jalan Raya Sukowati, tepatnya di Kelurahan Sragen Wetan.
“Pelaku kita amankan di pinggir jalan, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa empat plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,05 gram, tas selempang, sedotan, dan satu unit handphone,” ungkap KBO Satnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Jumat (2/5/25).
AJ mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan membayar utang pribadi.
“Kemarin karena butuh uang untuk bayar utang, utang pribadi ke pemesan, sekitar Rp1.200.000,” ujar AJ.
Namun, sebelum utangnya lunas, AJ lebih dulu ditangkap polisi. Ia mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu selama satu hingga dua bulan terakhir. Dalam keterangannya, AJ membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenalnya melalui aplikasi perpesanan dengan inisial MB.
“Nggak tahu siapa orangnya, waktu dichat nomornya sudah bernama MB. Saya pesan dua kali. Yang pertama dipakai sendiri, yang kedua dipesan orang,” jelasnya.
Kini, AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Joko S)
KALI DIBACA