Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemilik Toko Kelontong di Sukoharjo Ditangkap Polisi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemilik Toko Kelontong di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Thursday, 1 May 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Sebuah toko kelontong di Kelurahan Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, digerebek jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo setelah kedapatan menjual obat keras tanpa izin resmi. 

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (1/5/2025), polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.857 butir obat keras berbagai merek dan menangkap seorang pelaku berinisial ES (34).

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Polres.

"Ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan adanya peredaran obat keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap AKP Ari Widodo.

Dari lokasi, polisi menyita ribuan butir obat keras dengan rincian: Trihexyphenidyl sebanyak 630 butir, Tramadol 106 butir, Yarindo 904 butir, dan Hexymer 217 butir. Seluruh obat tersebut diketahui tidak memiliki izin edar yang sah dan dijual bebas secara ilegal.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.857 butir obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu," tambahnya.

Pelaku kini harus menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ES dapat dijatuhi hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik