SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Solo kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria berinisial AC (49), warga Kartasura yang diketahui sebagai residivis, diamankan saat berada di pinggir Jalan Cendrawasih 4, Kampung Gremet, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Senin (21/4/2025).
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Kompol Edi Hartono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan oleh pelaku di saku celana.
"Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang disimpan dalam saku celana pelaku," jelas Kompol Edi Hartono, Jumat (2/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, AC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut dengan inisial MR X, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada orang lain.
Selain dua paket sabu dengan total berat 0,76 gram, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Seluruh barang bukti telah diamankan, dan pelaku kini berada di Mako Satresnarkoba Polresta Solo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
(Joko S)
KALI DIBACA