Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial YK (34), warga Desa. Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, atas dugaan pencurian saat acara pesta tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk di Alun-Alun Nganjuk, Minggu (27/4/2025).
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban SRI NINGSIH, warga Dsn. Karangrejo, Kel. Kapas, Kec. Sukomoro, ke Polsek Nganjuk Kota pada Jumat (16/5/2025), setelah kehilangan dua unit handphone yang disimpan dalam tas slempang saat berdesakan memperebutkan tumpeng di atas panggung.
“Kami berhasil mengamankan pelaku YK pada Sabtu (17/5) sekira pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya di Jl. Ciliwung V, Kelurahan Werungotok, Kab. Nganjuk. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan modus copet,” ungkap AKBP Henri, Senin (19/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone Infinix Smart 7 warna Polar Black, serta dosbox dua unit handphone yang dicuri. Aksi tersangka dilakukan saat suasana penuh sesak di atas panggung area tumpeng.
“Kerugian korban ditaksir sebesar Rp3.400.000. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Sukaca.
Tersangka melakukan pencurian dua unit handphone, yakni Infinix Smart 7 dan Vivo Y20. Barang disimpan korban dalam tas kecil yang diselempangkan, namun hilang saat keramaian.
Dalam kasus ini, saksi yang diperiksa adalah TN (21), pelajar asal Dsn. Karangrejo, Kel. Kapas, yang berada di lokasi kejadian dan memberikan keterangan pendukung penyelidikan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penegakan hukum dalam setiap agenda keramaian agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Polres Nganjuk berkomitmen menciptakan rasa aman. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas,” pungkasnya.
(Tomo team)
KALI DIBACA