Dua Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi di Surakarta Saat Hendak Konsumsi Sabu - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Dua Pria Asal Klaten Ditangkap Polisi di Surakarta Saat Hendak Konsumsi Sabu

Saturday, 12 April 2025

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui penangkapan dua pria asal Klaten yang diduga hendak mengonsumsi sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Sidomukti Utara, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias Wulu (56) dan BAN (46). Keduanya diringkus petugas saat berada di lokasi pengambilan sabu yang telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi daring.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian tim di lapangan yang telah mengetahui aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

"Dalam proses pemeriksaan, tersangka S mengaku bahwa paket sabu seberat kurang lebih 1,04 gram tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial THR alias XXX yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). 
Narkotika itu rencananya akan dikonsumsi bersama oleh kedua tersangka." Jelasnya saat dihubungi, Sabtu (12/4/25).

Petugas yang telah melakukan pemantauan sebelumnya segera melakukan penangkapan saat keduanya berada di titik pengambilan barang. Tanpa perlawanan, keduanya langsung digiring ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini, S dan BAN tengah menjalani penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.

(Joko S)

KALI DIBACA
Klik