SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Kamis dini hari, 24 April 2025. Dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu dan alat pendukung lainnya.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Ruko Erafone, Sragen Wetan. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan AJ alias Ciwir (27), warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat ±1,05 gram yang dibungkus dalam empat plastik klip bening, beserta alat hisap (bong) dan sebuah telepon genggam.
"Pelaku diduga kuat sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang KBO Satuan Narkoba, Iptu Joko Margo Utomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan pengakuan AJ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, W alias Medi (34), warga Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kampung Gendingan sekitar pukul 03.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan seorang pria berinisial JT alias Joko (38).
Dari rumah W, polisi menyita sabu seberat ±0,20 gram, satu set bong, dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. W mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sedangkan JT tidak terbukti membawa barang bukti.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba dalam pengungkapan ini dan menegaskan komitmen kuat Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Sragen dan terancam dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika.
(Joko s)
KALI DIBACA