Oknum Wartawan dan LSM Peras Pengurus Ponpes di Batu, Terancam hukuman Penjara - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Oknum Wartawan dan LSM Peras Pengurus Ponpes di Batu, Terancam hukuman Penjara

Monday, 17 February 2025

BATU. jatim.wartaglobal.id - Polres Batu berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pria terhadap pengurus sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu, Jawa Timur.  Kedua tersangka, yang merupakan oknum wartawan berinisial YLA dan anggota LSM berinisial FDY, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Februari 2025 di sebuah rumah makan di Desa Beji.  Penangkapan ini merupakan puncak dari serangkaian aksi pemerasan yang dilakukan keduanya.
 
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes berinisial MF terhadap dua anak di bawah umur.  Laporan tersebut telah masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu dan masih dalam tahap penyelidikan.  Namun, FDY dan YLA memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.  Mereka menghubungi pengurus ponpes dan meminta uang sejumlah Rp 40 juta dengan dalih untuk menutup-nutupi kasus pencabulan tersebut dari pemberitaan media.
 
Permintaan pertama tersebut dipenuhi oleh pengurus ponpes.  Uang sebanyak Rp 40 juta dibagikan, dengan rincian Rp 22 juta untuk YLA, Rp 3 juta untuk FDY, dan Rp 15 juta diberikan kepada seorang pengacara berinisial F.  Tidak puas dengan hasil tersebut, FDY dan YLA kembali menekan pengurus ponpes pada 8 Februari 2025.  Kali ini, mereka menuntut uang sebesar Rp 340 juta dengan ancaman dan mengatasnamakan pihak kepolisian untuk mediasi kasus pencabulan.  Pembayaran diminta secara bertahap, dimulai dengan Rp 150 juta.
 
Merasa tertekan dan curiga dengan modus operandi kedua tersangka, pengurus ponpes akhirnya melaporkan kasus dugaan pemerasan ini kepada pihak kepolisian.  Polres Batu bergerak cepat dan melakukan OTT terhadap FDY dan YLA saat mereka menerima uang Rp 150 juta di rumah makan tersebut.  Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, handphone, tas, dan bukti percakapan yang menunjukkan adanya upaya pemerasan.
 
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa kasus pencabulan yang dilaporkan sebelumnya akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.  Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan dengan modus serupa untuk segera melapor.
 
Polisi mengapresiasi keberanian pengurus ponpes yang melapor sehingga kasus ini dapat terungkap.  Keberanian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.  Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk bertindak sesuai hukum dan tidak memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.
 
Polres Batu berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu.  Kepolisian berharap masyarakat dapat turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.  Dengan demikian, diharapkan Kota Batu dapat tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.[fir]

KALI DIBACA
Klik